Selain itu, lanjutnya, ICW juga harus menyebutkan kasus-kasus mana saja yang akan diamankan oleh dua capim KPK tersebut jika terpilih nanti. Hal ini agar tidak menimbulkan fitnah yang hanya bermuara pada tuduhan-tuduhan tanpa bukti. “Lalu kasus-kasus apa saja yang akan dipeti-eskan oleh mereka jika keduanya menjadi capim KPK. Jadi icw akan lebih berwibawa kalau mampu mengungkapkan itu kepada publik,” tuturnya.
Nasir menambahkan jika ICW hanya melontarkan tuduhan tanpa bukti hal itu hanya akan menghambat proses pemilihan capim KPK dari unsure Kejaksaan dan Kepolisian.”Kalau tidak publik akan cendrung menilai ICW sengaja menghambat capim KPK dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mengatakan penyertaan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam seleksi capim KPK disinyalir merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, kata Adnan pemilihan pimpinan KPK periode ketiga ini memang sarat dengan kepentingan dari luar. Hal ini karena, belakangan ini KPK gencar mengusut kasus korupsi di berbagai bidang, seperti di perpajakan, kelautan, kehutanan, dan sebagainya.
“Masuknya KPK ke berbagai lini ini tentu saja membuat gerah banyak pihak terutama para pengusaha hitam,” katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2011).
Namun. Adnan enggan menyebut siapa oknum-oknum titipan tersebut. Dia menilai, rendahnya integritas dari beberapa nama wajar jika menimbulkan kecurigaan. “Kita tidak bisa langsung menuduh bahwa unsur polisi dan jaksa itu titipan. Tapi melihat track record dan penilaian Pansel, kan jelas terlihat ada beberapa nama yang kurang memiliki integritas sehingga membuka peluang masuknya kepentingan-kepentingan lain,” tandasnya.
Delapan capim KPK yang lolos berdasarkan peringkat adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan Aryanto Sutadi. Aryanto Sutadi berasal dari kepolisian sedangkan Zulkarnaen dari Kejaksaan.
Rusdihardjo dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 11 Juni 2008 lalu. Hakim menilai sah dan meyakinkan Rusdi telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rusdi didakwa melakukan dugaan korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusdihardjo 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Aryanto yang ketika itu menjadi bagian tim kuasa hukum Rusdi membantah mantan Dubes tersebut memiliki inisiatif memungut tarif lebih tinggi untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa Penuntut Umum KPK dinilai tidak bisa menerangkan secara jelas apakah Rusdihardjo melakukan perbuatan itu sebagai wujud penyalahgunaan jabatan. Hal itu Aryanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Rusdihardjo.
Selain itu, lanjut Emerson Aryanto juga pernah meminta agar tahanan koruptor seperti kliennya mendapat fasilitas seperti hotel ketika ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Aryanto yang ketika itu selaku Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri dan Kuasa Hukum Rusdihardjo juga pernah mendatangi kantor KPK dan membentak seorang penyidik yaitu Yurod Saleh yang tengah menangani kasus korupsi KBRI Indonesia yang melibatkan mantan Kapolri Rusdihardjo.
Emerson menambahkan, Aryanto pernah memindahkan tahanan Rusdihardjo tanpa koordinasi dengan KPK. Penahanan Rusdiharjo yang berdasarkan serah terimanya ditahan di Rutan Mabes Polri, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan ruang tahanan di Rutan Mabes Polri penuh. Pimpinan KPK ketika itu meminta agar Polri memindahkan Rusdi ke Rutan Mabes Polri jika sudah ada ruangan kosong di sana. Hal ini dijawab dengan kurang patut oleh Aryanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, “terserah Mabes mau tempatkan kemana”.
Aryanto juga pernah menilai LHKPN membuat orang munafik. Dalam wawancara yang dilakukan Peneliti ICW pada 11 Agustus 2011 pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional, yang bersangkutan mengatakan: “LHKPN itu cuma membuat orang munafik, tidak mungkin ada orang yang mengisi LHKPN itu sesuai dengan apa yang dia punya. Apa gunanya?”.
Emerson mengatakan, Aryanto tidak patuh melaksanakan pelaporan data kekayaan, dan baru melaporkan data LHKPN dua kali yaitu pada 31 Mei 2001 sebagai Direktur Pidana Khusus-Mabes Polri, dan LHKPN B1 disampaikan pada 17 Maret 2011 sebagai Deputi Bidang Pengkajian & Penanganan Sengketa & Konflik Pertanahan-BPN RI atas permintaan KPK.
“Aryanto tidak melaporkan semua harta yang dimilikinya, baik atas nama yang bersangkutan sendiri atau keluarganya. Harta yang dilaporkan oleh yang bersangkutan sesuai hasil Klarifikasi LHKPN pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp 4.443.442.860,- Sedangkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, sebesar Rp 8.511.285.338,” papar Emerson.
Oleh karena itu, Emerson menegaskan calon yang pernah menjadi pembela koruptor patut diragukan kredibelitasnya dan sangat kontradiktif dengan kerja pimpinan KPK yang berupaya memberantas korupsi dan mendorong koruptor dipenjara. Hal ini akan melekat sindiran bahwa Pemimpin KPK pernah menjadi pembela koruptor.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar