Karena Ditampar, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas


sergapntt.com [RUTENG] – Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Manggarai. Selasa (29/11) lalu sekira pukul 15.30 Wita, Donatus Jehamun (35) nekad membacok sang kakak Vensius Wadu (50) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Kampung Nontol, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ruteng, namun tidak tertolong akibat pendarahan yang hebat. 
Kapolres Manggarai melalui Humas, Ipda Simon Jeo kepada wartawan di Mapolres Manggarai menjelaskan, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (19/11) lalu sekira pukul 15.30 Wita. Berdasarkan pengakuan pelaku, katanya, kasus itu bermula saat sang kakak (korban) Vensius Wadu mendatangi Kampung Nontol, Desa Papang sekira Pukul 09.00 Wita.

Tujuan kedatangan itu untuk menjemput anak korban yang selama ini menetap bersama pelaku yang tidak lain adalah adik kandung korban sendiri. Korban selama ini tinggal di Kampung Dalo, Desa Compang Dalo Kecamatan Ruteng bersama sang istri yang juga sudah meninggal.

Pada Selasa lalu itu korban hendak menjemput anaknya namun niat korban tidak disetujui pelaku bersama anggota keluarga lain. Alasannya istrinya sudah meninggal sehingga dikhawatirkan nanti tidak dapat mengurus anak dengan baik.

Apalagi, jelas Simon, korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan tujuan tidak jelas. “Korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo dengan alasan tidak jelas. Sementara di sana tidak ada keluarga. Makanya ditolak seluruh anggota keluarga,” ujar Simon meniru keterangan pelaku.

Dikatakan juga, selama ini anak korban sudah tinggal dengan aman di kampung tersebut. Namun, tiba-tiba diajak ke Labuan Bajo. Karena permintaannya tidak dipenuhi, korban lalu menampar muka pelaku. Tamparan korban rupanya tidak diterima pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah parang dan langsung membacok bagian kepala, dagu serta kedua tangan korban. “Korbanpun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah
saja,” katanya.

Sejumlah tetangga langsung melerai dan mengamankan pelaku. Korban seketika dilarikan ke Puskesmas terdekat namun sulit ditolong sehingga langsung ke RSUD Ruteng guna mendapat pengobatan. Tetapi rupanya terjadi pendarahan serius sehingga sangat sulit ditolong. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekira Pukul 01.30 dini hari Rabu
(30/11).

Sementara pelaku dalam penahanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan KUHP pasal 351 dengan ancaman pejara maksimal 15 tahun penjara. 

by. jpnn/kr2/ito/che

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.