sergapntt.com [BA’A] – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Hen Henukh dari PPRN saat ini sementara dalam proses. Hal ini dikatakan Ketua DPD II PPRN Kabupaten Rote Ndao, Yedit Bessie kepada wartawan di kantor bupati Rote Ndao, Selasa (29/11).
Dikatakan, pada prinsipnya ia sebagai pimpinan DPD II sudah mengajukan proses PAW sesuai dengan keputusan DPP untuk melanjutkan proses PAW yang ada. “Proses itu sudah kita ajukan kepada ketua DPRD Rote Ndao, namun sampai dengan saat ini kita belum mendapat respon balik dari ketua DPRD, sejauhmana tindak lanjut terhadap proses itu,” ujarnya.
Menurut Yedit, surat PAW anggota DPRD atas nama Hen Henukh sudah diberikannya kepada ketua DPRD Rote Ndao sejak 6 November 2011, namun sampai sekarang pihaknya belum mendapat tanggapan balik dari ketua DPRD.
Dia berharap agar ketua DPRD bisa bersurat kepadanya agar mungkin ada kendala-kendala dan ada hal-hal yang membutuhkan klarifikasi, maka pihaknya akan melakukanya, sehingga proses itu tidak terlalu lama.
Menjawab alasan esensial apa yang membuat pihaknya melakukan proses PAW terhadap anggotanya, ia mengatakan, pada dasarnya proses PAW terjadi karena Hen Henukh melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan AD/ART partai. Di mana, Hen Henukh sudah beralih ke PPRN kepengurusan Haji Rohim.
“Ketika dia (Hen Henukh, red) masuk ke kepengurusan Haji Rohim, maka dengan sendirinya dia sudah keluar dari PPRN yang sebenarnya dibawah kepemimpinan Amelia Yani yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Dokumen tersebut ada pada kami,” katanya.
Surat PAW ini katanya, dikeluarkan oleh DPP Amelia Yani tertanggal 18 Oktober 2011. “Usulan PAW ini bukan dari kami di DPD II, tetapi usulan PAW ini langsung dari DPP,” ujarnya.
By. RT
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar