sergapntt.com [KUPANG] – Berbagai terobosan terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk mengentaskan kemiskinan yang masih menggerogoti kehidupan rakyat NTT. Salah satunya lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya yakin, dengan LPSE, pengelolaan keuangan negara dapat terserap tepat sasaran, serta mampu menggiring kehidupan rakyat NTT ke arah yang lebih baik.
Pemanfaatan LPSE tentu membutuhkan persiapan yang matang, baik SDM maupun peralatan. Untuk itu, 29 November 2011 lalu, bertempat di Kupang, Lebu Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang dihadiri pula para ahli Pusat Usaha dan kelembagaan BP Konstruksi Kementrian PU guna memberikan arahan kepada para peserta rakor tentang kebijakan jasa konstruksi.
Dalam arahannya, Lebu Raya meminta peserta rakor dan tim Kementrian PU untuk dapat mengidentifikasi permasalahan jasa konstruksi di NTT secara keseluruhan selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di tahun 2012 dan seterusnya. Sebab, penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan. Penyediaan infrastruktur publik yang memadai merupakan salah satu syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat. Hampir semua pekerjaan konstruksi melingkupi seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik itu pembangunan berupa prasarana maupun pembangunan sarana untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Dewasa ini usaha jasa konstruksi di daerah mengalami perkembangan yang sangat pesat apabila dilihat dari banyaknya jumlah perusahaan konstruksi yang terdaftar. Perkembangannya semakin dinamis mengikuti tuntutan globalisasi yang mengedepankan persaingan usaha yang terbuka, mutu produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif, kecepatan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin inovatif, tepat sasaran dan manfaat serta ditunjang dengan sumber daya manusia yang ahli dan terampil,” ujarnya.
Menurut Lebu Raya, berdasarkan data LPJKD per November 2011, ada 4.130 Badan Usaha Jasa Konstruksi di NTT dengan kualifikasi : 3782 kecil, 268 menengah dan 34 besar. Sedangkan jumlah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebesar 2.461 orang, jumlah Tenaga Terampil yang Sertifikasi Ketrampilan Tenaga Konstruksi (SKTK) sebesar 8.791 orang.
Banyaknya jumlah Badan Usaha dan tenaga Konstruksi menunjukkan bahwa usaha jasa konstruksi menjadi kebutuhan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menyadari peran strategis jasa konstruksi ini, maka Pemprov NTT memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan usaha jasa konstruksi dalam RPJMD Provinsi NTT 2009-2013. Hal ini diatur jelas dalam Delapan Agenda Pembangunan, khususnya Agenda Keempat, yakni pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan kualitass perbaikan prasarana dan sarana publik sehingga masyarakat memiliki aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Sejalan dengan semangat tersebut, Pemprov NTT sesuai dengan kewenangannya terus berupaya melakukan pembinaan jasa konstruksi dengan pembentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di bidang jasa konstruksi yang bertugas mengkoordinasikan program atau kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi, baik di bidang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Di bidang pengaturan, terus dilaksanakan sosialisasi hasil rekomendasi forum jasa konstruksi, pengaturan dan penyelenggaraan ijin usaha konstruksi, pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah, pembangunan dan operasional SIPJAKI dan pembinaan jasa konstruksi di kabupaten/kota.
Di bidang pemberdayaan, dilaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan terhadap Penyedia Jasa. Sedangkan di bidang pengawasan, meliputi pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib pemanfaatan jasa konstruksi, pengawasan terhadap perijinan jasa konstruksi, pengawasan terhadap ketentuan keteknikan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja.
Tentu program atau kegiatan pembinaan jasa konstruksi itu harus didukung oleh seluruh stakeholders dibidang jasa konstruksi. Pemerintah hanyalah salah satu aktor pembangunan diantara aktor lainnya (the actor among the others). Keterlibatan penyedia jasa dan masyarakat pengguna sangat dibutuhkan dalam rangka menyelaraskan dan mensinergikan semua sumber daya yang ada guna optimalisasi peran, tugas dan fungsi masing-masing dalam mencapai hasil dan tujuan bersama.
Pemerintah sendiri sedianya mampu mengambil peran regulator, fasilitator, katalisator dan supervisor dalam memberikan arahan dan pedoman kebijakan perencanaan dan pengembangan jasa konstruksi secara efisien dan efektif, mengatur tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, menjembatani kebutuhan masyarakat pengguna dan penyedia jasa, mendorong percepatan pelaksanaan dan pemeretaan pebangunan serta mengawal dan mengawasi pelakssanaan jasa konsstruksi agar tepat sasaran dan manfaat.
“Berbagai dinamika yang berkembang saat ini, terutama menyangkut perubahan aspek regulasi dan kebijakan di tingkat pusat, perlu kita sikapi bersama secara bijaksana. Beberapa perubahan dimaksud antara lain, pertama, dikeluarkannya PP Nomor 4 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi. Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur tentang penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) yang wajib diberlakukan setiap instansi pemerintah pada tahun 2012 nanti,” paparnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, lanjut Lebu Raya, Pemprov NTT telah mengambil langkah pembentukan unit LPSE NTT. Untuk sementara, LPSE merupakan lembaga non struktural yang melaksanakan tugas operasional pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pengadaan di bidang konstruksi, yang antara lain meliputi registrasi dan verifikasi, fasilitas advokasi dan penyediaan informasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pengadaan secara elektronik.
Beberapa langkah persiapan pun telah dilakukan pemerintah antara lain, menetapkan Pergub NTT No. 14 Tahun 2010 tentang LPSE NTT, penyediaan infrastruktur, penyiapan SDM pengelola LPSE, penyelenggaraan sosialisasi kepada SKPD dan penyedia jasa serta melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/panitia dan penyedia jasa di Provinsi NTT dan kabupaten/kota se NTT.
Disamping itu, Pemprov NTT juga telah bekerjasama dengan AusAID AIPMNH dan AIPD dalam menudukung persiapan pelaksanaan e-procurement di lingkungan pemprov NTT yang telah dimulai pengoperasiannya secara online sejak 22 Februari 2011.
Hingga saat ini, data yang terekap pada sistem LPSE NTT, ada 551 jumlah paket kegiatan yang terdiri dari 1556 item pekerjaan dengan total nilai paket Rp. 1, 2 triliun lebih. Untuk tahun 2011 ini, baru dilaksanakan pengadaan non e-procurement yang meliputi pengumuman rencana umum, pengadaan, pelaksanaan, penyelenggaraan dan pemenang lelang pada SKPD di lingkup pemprov NTT, pemkot/pemkab maupun instansi vertikal di wilayah NTT.
“Sehubungan dengan hal itu, kita berharap persiapan pelaksanaan sistem e-procurement di provinsi NTT dapat didukung oleh berbagai pihak mengingat penerapannya merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Sistem e-procurement sesungguhnya dijalankan berdasarkan semangat good governance yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa, khususnya pengadaan di bidang konstruksi di Provinsi NTT harus dapat melihat segala kebutuhan menyangkut persiapan pemberlakuan e-procurement sesegera mungkin,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya e-procurement, kata Lebu Raya, Penyedia Jasa dituntut memiliki keunggulan daya saing, kompetisi dan inovasi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan konsistensi dari Tim Pembina Jasa Konstruksi untuk melakukan pembinaan serta memberdayakan perusahaan dan tenaga kerja konstruksi di daerah agar mampu memahami perkembangan dan kemajuan teknologi sehingga dapat bersaing tidak saja pada tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional.
Mencermati kondisi terkini penyelenggara jasa konstruksi di Kabupaten/Kota se NTT, dari 21 Kabupaten/Kota, terdapat 13 Kabupaten yang telah menerbitkan Perda tentang IUJK, sedangkan 9 Kabupaten/Kota lainnya belum. Demikian pula, baru terdapat 16 kabupten/kota yang telah memiliki tim Pembina Jasa konstruksi daerah berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota, sedangkan 6 Kabupaten lainnya belum.
Berangkat dari kondisi ini, kita berharap rakor kali ini dapat dijadikan momentum konsolidasi internal dan penguatan kembali fungsi Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah dalam melaksanakan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Bagi kabupaten/kota yang belum membuat Perda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Penetapan Tim Pembina Jasa Konstruksi agar segera diselesaikan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Demikian pula, diharapkan Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dalam menyelesaikan permasalahan jasa konstruksi daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, tentu kita berharap kehadiran para nara sumber dari kementrian PU dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai langkah-langkah penyesuaian dan penyelarasan kebijakan terhadap berbagai perubahan dimaksud, implikasinya dan langkah antisipai yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Hasilnya kemudian dapat disosialisasikan kepada para pengguna jassa dan masyarakat jasa konstruksi sehingga menjadi rujukan atau landasan bersama dalam memahami persoalan secara proporsional dan komprehensif.
“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi NTT yang telah bekerja dengan baik. Kita juga patut berterima kasih kepada BP Konstruksi Kementrian PU yang telah menjadikan NTT sebagai salah satu dari 10 Provinsi di Indonesia yang mendapatkan kesempatan uji coba pelaksanaan dekonsentrasi untuk program pembinaan jasa konstruksi,” imbuhnya seraya menambahkan, mengingat pentingnya keberadaan Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah dalam mengkoordiasikan program/kegiatan jasa konstruksi maka saya menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, diantaranya, segera melakukan konsolidasi internal dengan mengidentifikasi dan memetakan setiap persoalan jasa konstruksi di daerah, baik dibidang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi untuk kemudian dapat dibahas dan diselesaikan bersama. Merumuskan langkah-langkah strategi penyesuaian dan penyelarasan terhadap perubahan kebijakan dan regulasi, persiapan implementasinya, serta antisipasi implikasinya di daerah. Menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang berkenaan dengan pengembangan jasa konstruksi kedepan yang dapat dijadikan bahan massukan dan pembanding bagi pengambilan kebijakan dan keputusan lebih lanjut dan bagi kabupaten kota yang belum menyelesaikan penetapan Peraturan daerah tentang IUJK dan Keputusan Pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi agar sgera ditetapkan untuk memperlancar program / kegiatan pembinaan jasa konstruksi di daerah.
Dalam kaitan dengan kesiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diwajibkan pada tahun 2012 nanti, maka diharapkan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan provinsi tentang kerjasama Kabupaten/Kota yang mengiduk ke LPSE terdekat hendaknya segera ditindaklanjuti kesiapannya secara teknis, baik wilayah Flores dan Lembata yang telah disepakati menginduk ke LPSE Kabupaten Ende maupun wilayah Timor, Alor, dan Sabu serta daratan Sumba yang menginduk ke LPSE Provinsi. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat segera melakukan koordinasi teknis persiapan pelaksanaannya di tahun 2012.
“Saya sangat mengharapkan tim pembina jasa konstruksi daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi strateginya bagi kemajuan pembangunan di Provinsi NTT,” pinta Lebu Raya.
by. chris parera
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar