sergapntt.com [BA’A] – Penetapan peraturan daerah tentang pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Rote Ndao yaitu Kecamatan Ndao Nuse dimekarkan dari Kecamatan Rote Barat dan Kecamatan Landu Leko yang dimekarkan dari Kecamatan Rote Timur oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao sangat menggembirakan. Pasalnya, masyarakat dua kecamatan pemekaran baru itu sudah rindu untuk diresmikan.
Demikian dikatakan Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, Origenes Boeky kepada wartawan di kantor bupati Rote Ndao, Sabtu (26/11/11).
Menurutnya, dengan ditetapkannya dua kecamatan pemekaran itu dalam peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao, maka selanjutnya menunggu persiapan untuk diresmikan. Artinya, pemekaran dua kecamatan itu bakal segera dilakukan pada tahun 2011 ini.
“DPRD telah menetapkan perda tentang pemekaran dua kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Ndao Nuse dan Kecamatan Landu Leko, sehingga tahapan berikutnya adalah menunggu persiapan untuk diresmikan,” katanya.
Dijelaskan, jika tidak ada halangan, maka peresmian dua kecamatan baru akan dilaksanakan dalam tahun ini. “Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan harapan agar dalam tahun ini dua kecamatan tersebut bisa diresmikan dan sedapat mungkin bulan Desember tahun ini akan diresmikan,” ujarnya.
Dia berharap agar masyarakat dua kecamatan pemekaran baru menunggu dan bersabar dan terus memberikan dukungan serta doa agar peresmian dalam bulan Desember berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
By. ROT
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar