Protes Kepemilikan Tanah, Masyarakat Bo’a Temui Bupati Rote Ndao


sergapntt.com [BA’A] –  Masyarakat Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat menemui Bupati Rote Ndao, Leonard Haning di kantor bupati, Senin (28/11). Kehadiran sekira 50 warga Desa Bo’a itu untuk menyampaikan keluhan tanah milik mereka yang disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao kepada tiga orang. Ketiga orang tersebut menjualnya kepada pihak ketiga tanpa koordinasi dengan masyarakat pemilik tanah.
Sakarias Feoh selaku penanggung jawab aksi pada pertemuan yang dilakukan di depan kantor bupati, kepada Bupati Rote Ndao, Leonard Haning mengatakan, kehadiran mereka terkait dengan tanah milik mereka (warga Desa Bo’a, red) yang terletak di Dusun Oemau lokasi Edalao telah disertifikasi oleh tiga orang oknum diantaranya Yeremias Nggadas, Piter Mesah dan Maks Sombu, ternyata dalam proses itu katanya, telah dikeluarkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Rote Ndao.
Terhadap hal ini, pihaknya mengatasnamakan masyarakat Bo’a perlu bertindak karena tanah tersebut adalah milik masyarakat Desa Bo’a, sehingga pihaknya meminta Bupati Rote Ndao untuk membekukan semua dokumen yang dikeluarkan BPN Rote Ndao. “Kami meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao untuk membatalkan sertifikat tersebut,” pinta Sakarias disambut teriakan warga yang hadir.
Pihaknya meminta Bupati Rote Ndao untuk tidak memberikan izin kepada pihak ketiga untuk melakukan aktivitas usaha dilokasi tanah tersebut, karena akan membawa malapetaka buat masyarakat Bo’a. Terhadap pengeluhan-pengeluhan itu pihaknya berharap, Bupati Rote Ndao memberikan jawaban dan kepastian agar mereka dapat menyampaikan kepada warga lain yang tidak sempat hadir.
Dikatakan, tanah seluas 11,5 hektare adalah milik masyarakat Bo’a yang telah dijual kepada pihak ketiga yaitu Mr Jedo, warga Italia tanpa informasi dan koordinasi dengan masyarakat pemilik tanah. “Pengukuran tanah untuk proses sertifikasi pada tahun 2009 dan kepemilikan tanah itu secara adat oleh sekira 50-an warga Desa Bo’a,” katanya.
Sementara, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dalam menjawab pengeluhan-pengeluhan tersebut mengatakan, suara rakyat harus didengar dan aturan juga harus diperhatikan. Karena itu, akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku dan jika memang harus dibatalkan, maka tidak terlalu lama harus dibatalkan.
Dikatakan, apabila proses penerbitan sertifikat adalah pada saat kepemimpinan mantan Kepala BPN Kabupaten Rote Ndao, Timbul Simanjuntak, maka segera membuat surat untuk menghadirkannya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun apabila proses sertifikasi oleh kepala BPN Rote Ndao sekarang, maka BPN segera mengurusnya dan katakanlah sejujurnya kepada masyarakat Bo’a.
Staf BPN Kabupaten Rote Ndao, Fred Saudale yang saat itu hadir mewakili kepala BPN Kabupaten Rote Ndao menegaskan, pihaknya akan menghimpun data-data terkait dengan sertifikasi tanah tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan permintaan masyarakat Bo’a.
Sedangkan mantan Kepala BPN Kabupaten Rote Ndao, Timbul Simanjuntak yang saat ini bertugas di BPN Kalimantan Timur dalam waktu dekat akan dipanggil.

By. LET

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.