sergapntt.com [WAINGAPU] – Direktur PT Fathi Recourses, Achmad Chandra
menegaskan, sangat keliru bila ada yang mengklaim bahwa tambang selalu berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Kecuali kalau yang namanya tambang liar atau illegal. Kalau tambang legal yang mengantongi izin tentunya sangat profesional karena sudah mencakup pengelolaan lingkungan sekitar tambang seperti perusahan kami PT Fathi Recourses,” tegas Achmad Chandra di Waingapu, belum lama ini.
Menurutnya, bila hasil eksplorasi PT Fathi Recourses nantinya membuktikan bahwa di Sumba ada kandungan emas, maka untuk melakukan eksplotasi juga ada tahapan yang harus dilalui.
“Tapi sesuai aturan yang ada, analisis dampak lingkungan atau Amdal diterbitkan diakhir produksi,” tegasnya.
Chandra menegaskan, aktivitas eksplorasi PT Fathi Recourses di Kabupaten Sumba Timur khususnya tidak merubah struktur tanah yang ada karena hanya dilakukan pengeboran dan pembuatan lubang terasering dengan kedalaman satu meter.
“Lubang teraseringnya juga cuma selebar 40 cm. Ini kita lakukan guna
mengambil beberapa sampel tanah dan batu untuk diteliti. Setelah itu
lubang bekas pengeboran dan terasering tersebut ditutup kembali dan dilakukan penanam anakan pohon diatas lubang yang sudah ditutup tersebut,” paparnya.
Klaim Umbu Yadar, Direktur PT Artha Sumba soal lahan tambangnya di Kecamatan Karera yang masuk dalam areal PT Fathi Recourses menurut Chandra, pihaknya tengah mencari solusi pemecahannya.
“Menurut Umbu Yadar, areal tambang PT Fathi Recourses yang masuk dalam areal tambang PT Artha Sumba di Kecamatan Karera seluas 10 ribu hektare. Tapi saya optimis akan ada titik temu antara Umbu Yadar sebagai Direktur PT Artha Sumba dengan kami dari PT Fathi Recourses karena izinnya di waktu yang bersamaan atau diera mantan bupati Sumba Timur Umbu Mehang Kunda,” tandasnya seraya menambahkan, izin eksplorasi yang dikantongi PT Artha Sumba adalah mineral jenis galena (timah hitam, red).
Terpisah, Umbu Yadar melalui telepon selulernya dari Jakarta mengaku belum ada kesepakatan pihaknya dengan PT Fathi Recourses terkait areal tambang perusahan tersebut yang masuk dalam kawasan eksplorasi PT Artha Sumba.
“Kita tunda pertemuan yang dimediasi Pemkab Sumba Timur pada bulan depan. Ini menyangkut areal eksplorasi PT Fathi Recourses yang masuk dalam areal eksplorasi PT Artha Sumba. Luasnya sekitar 10 ribu hektare lokasi eksplorasi PT Fathi Recourses yang masuk dalam areal kami yakni PT Artha Sumba. PT Artha Sumba mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 2005 sementara PT Fathi Recourses sekitar tahun 2008,” tukasnya.
By. JN
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar