DAK 2008 Dilaksanakan Sesuai Juklak


sergapntt.com [KEFA] – Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2008 yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  (PPO) Kabupaten TTU pelaksanaannya baru dilakukan tahun anggaran 2011.
DAK senilai Rp 4 miliar lebih itu untuk membiayai kegiatan pengadaan buku dan alat peraga bagi siswa-siswa di Kabupaten TTU dilaksanakan tahun ini setelah menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Mendiknas.
“Selama ini DAK tahun 2008 kami simpan di kas daerah karena memang tidak ada perintah untuk setor kembali ke kas negara,” ungkap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes di Kefamenanu, Rabu (16/11) lalu.
Menurutnya, pemanfaatan DAK 2008 sesuai tujuan penggunaannya yang sudah dilaksanakan mengacu pada surat petunjuk pelaksanaan  dari Kemendiknas yang isinya jika dana tersebut tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut harus disetor kembali ke kas negara.
“Kami juga tidak mau berurusan dengan hukum kalau tidak ada perintah pelaksanaan dari pemerintah pusat, makanya dana kami gunakan sesuai peruntukannya setelah ada juklak dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PPO TTU, Vinsen Saba menilai keliruh jika ada pihak yang ingin melaporkan kasus DAK bidang pendidikan tahun 2008 ke KPK karena tidak menyetor kembali DAK sebesar  Rp 4 miliar lebih ke kas negara. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/2010 sisa DAK mulai tahun anggaran  2003 yang tidak digunakan bisa disimpan di kas daerah sebagai sisa perhitungan anggaran (silpa) pemerintah daerah.
“Itu keliru besar karena aturan memungkinkan pemerintah daerah untuk menyimpan DAK yang tidak terpakai di kas daerah,” katanya.
Menurutnya, kasus ini sudah pernah dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan RI bahkan disampaikan ke tim pemeriksa dari BPK, namun  kedua lembaga itu membolehkan pemerintah daerah untuk mengamankan DAK tersebut di kas daerah TTU sesuai aturan yang berlaku.
“Waktu pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu saya sendiri yang sampaikan masalah ini ke tim pemeriksa dari BPK dihadapan Kabag Keuangan dan mereka bilang tidak apa-apa. Jadi kalau sekarang ada yang bilang itu salah saya juga tidak mengerti lagi mana yang benar,” ujar mantan kepala BPMP TTU itu.

By. KF

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.