sergapntt.com [BA’A] – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kabupaten Rote Ndao mempertanyakan proses PAW dan penyelesaian kewajiban anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao saat rapat kerja dan evaluasi kegiatan Partai Gerindra selama tahun 2011. Rapat kerja dan evaluasi kegiatan Partai Gerindra Kabupaten Rote Ndao digelar di sekretariat DPC Gerindra Desa Sangguoen Kecamatan Lobalain, Selasa (15/11) lalu dipimpin Ketua DPC Gerindra Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle.
Dalam rapat kerja tersebut, agenda yang dibahas diantaranya evaluasi konsolidasi dan verifikasi internal partai, rencana pelantikan pengurus, kegiatan sosialisai partai, pemilu (pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden) dan sikap partai dalam mencapai tujuan Partai Gerindra di Kabupaten Rote Ndao.
Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Rote Ndao, Arkhimes Molle kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/11).
Menurut Arkhimes, terkait PAW dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai Gerindra, khususnya kewajiban anggota DPRD merupakan amanat dan perintah yang telah diatur dengan jelas. Baik pada AD/ART, hasil keputusan rakernas maupun keputusan DPP dan penegasan dari ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Soal kewajiban anggota DPRD di legislatif, baik anggota DPR RI maupun DPRD wajib memberi konstribusi 25 persen dari penghasilannya,” jelas Arkhimes.
Terhadap kewajiban 25 persen dari penghasilan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao menurut Arkhimes, sebagai ketua DPC Partai Gerindra telah melakukan beberapa tindakan sesuai dengan mekanisme organisasi, termasuk mengusulkan untuk di PAW sesuai amanat AD/ART Partai Gerindra. Namun, proses selanjutnya adalah kewenangan DPD dan DPP Partai Gerindra. “Untuk itu, kita tunggu saja hasil atas usulan PAW,” katanya.
Dikatakan, surat teguran tegas DPD Partai Gerindra Provinsi NTT tentang penyelesaian iuran berturut-turut tiga kali namun tidak diindahkan juga oleh ketiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut. Tindaklanjut surat DPD itu oleh DPC diberikan kepada ketiga anggota DPRD berturut-turut tiga kali, namun tidak dilaksanakan. Pihaknya telah mengirimkan lagi surat pemberitahuan penyetoran iuran melalui rekening an. DPC Partai Gerindra Rote Ndao, namun tetap tidak diindahkan pula oleh ketiga anggota DPRD.
“Hal lain yang mendukung usulan PAW anggota DPRD adalah tidak berpartisipasi dalam kegiatan partai selama ini terutama dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk memfasilitasi kegiatan verifikasi partai tingkat Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan keputusan rakerda I NTT tanggal 15 Mei 2011 yang ditindaklanjuti dengan keputusan rapat DPC Partai Gerindra Kabupaten Rote Ndao tertanggal 18 Mei 2011,” kata Arkhimes.
By. RN
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar