sergapntt.com [ATAMBUA] – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua mengambil sikap terkait vonis bebas atas terdakwa Frid Atok yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan empat unit ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu. Langkah nyata yang diambil JPU adalah menyatakan kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Langkah itu juga menjadi jawaban kepada majelis hakim atas pertanyaan pasca pembacaan vonis yang saat itu JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami nyatakan kasasi setelah tujuh hari kami pikir-pikir pasca vonis bebas terhadap Frid Atok yang menjadi terdakwa dugaan korupsi,” papar Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Atambua, Patrik Neonbeni ketika dihubungi wartawan, Jumat (2/12).
Dijelaskan, pada 29 November lalu, pihaknya menyatakan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa Frid Atok. Hal itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri soal kasasi yang dipilihnya guna menguji keputusan majelis hakim sebelumnya.
“Tanggal 29 November lalu kami sudah nyatakan kasasi kepada Pengadilan Negeri Atambua,” tegasnya seraya melanjutkan, kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang diambil pihaknya untuk menguji putusan sebelumnya yang bagi pihaknya sangat mengecewakan.
Saat ini pihaknya sedang menyusun memori kasasi sebagaimana ketentuan undang-undang selama 14 hari. “Kami sedang siapkan memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung,” bilangnya.
By. LOY
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar