Mahasiswa STP Mengadu ke Kemenag Belu


sergapntt.com [ATAMBUA] – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Kefamenanu yang kuliah melalui jalur Dua Model Sistem (DMS) Kabupaten Belu mengadu ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu karena setelah menjalani perkuliahan selama sembilan bulan, kembali dialihkan ke jalur reguler.
Menurut mereka, pengalihan yang dilakukan membuat mereka tidak dapat melanjutkan kuliah. Sebab, selama ini mereka tidak membayar uang kuliah alias gratis. Karena, jalur DMS semua biaya ditanggung oleh Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI.
“Kalau kami dialihkan ke kelas reguler STP Kefa, pastinya kami tidak bisa biaya karena kami ini guru kontrak dengan gaji seadanya,” kata salah satu mahasiswa, Yoce Amalo kepada Arnold Bria Sae, Kasi Bimas Pendidikan Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu.
Dilanjutkan, pihaknya mempertanyakan kenapa sejak awal tidak diberitahukan kalau 32 mahasiswa dari 70 orang akan mengambil jalur reguler, namun setelah kuliah selama sembilan bulan barulah diinformasikan kalau harus keluar dari jalur DMS ke jalur reguler.
Diuraikan, pihaknya menjalani perkuliahan karena ada beasiswa dari Dirjen Bimas Katolik. Jika tidak, pastinya tidak akan menjalani perkuliahan karena ketiadaan biaya.
Senada, sejumlah mahasiswa kepada Kepala Seksi Bimas Pendidikan Katolik itu mengatakan, mereka dirugikan dengan kebijakan itu, sebab selama sembilan bulan telah ada pengorbanan yang besar, baik transportasi maupun membeli modul dan buku referensi maupun kos-kosan. Sebab, semua yang mengikuti kuliah berada di desa-desa.
Mereka berharap ada kebijakan yang pro mereka agar bisa melanjutkan perkuliahan. Jika tetap saja tidak pastinya akan putus kuliah atau DO akibat ketiadaan biaya.
Mendengarkan keluhan para mahasiswa, Kasi Bimas Pendidikan Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu, Arnold Bria Sae mengatakan, pihaknya akan melakukan cross check lebih lanjut apalagi SK dari Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Katolik belum turun. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perguruan Tinggi Katolik (LPTK) dalam hal ini STP St Petrus Kefamenanu untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh.
Yang jelas ungkapnya, nama-nama semua mahasiswa jalur DMS sudah diusulkan hanya saja belum ada SK dari Kementerian.
Terpisah, Romo Paulus Nahak, Pr yang dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat yang disampaikan kepadanya ada 32 orang yang harus dipindahkan ke jalur reguler akibat dari persyaratan yang diminta untuk jalur DMS tidak dipenuhi. Walau demikian, SK untuk menentukan siapa yang harus ke jalur reguler maupun jalur DMS belum ada.
Kalaupun masuk jalur reguler, pihaknya akan mengatur agar sebagian biaya bisa ditanggung lembaga dan lainnya akan ditanggung mahasiswa bersangkutan.
Dikatakan, karena SK belum turun, pihaknya meminta mahasiswa kuliah saja tanpa biaya apapun selain diktat ataupun modul. Namun ketika SK turun dan harus ada yang ke jalur reguler, maka harus dijalankan.
By. ED

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.