Terkait Dugaan KKN di Dinas Budpar TTS, Kaban Kesbangpolinmas Diperiksa Kejaksaan


sergapntt.com [SOE] – Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana rutin pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten TTS terus bergulir. Kamis (1/12/11), giliran Kepala Badan (Kaban) Kesbangpolinmas Kabupaten TTS, Yan Banoet yang diperiksa. Yan Banoet yang merupakan mantan sekretaris Disbudpar tahun 2008 diperiksa sebagai saksi kesembilan dalam kasus tersebut.
Sebagai mantan sekretaris, Yan juga yang kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Budpar menggantikan Jonathan Banunaek.
Sehingga, Yan diperiksa terkait penggunaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan beberapa kegiatan masa itu. Yan dicecar sekira 15 pertanyaan saat diperiksa Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri SoE, Anton Londa di ruang Pidsus.
Kepada wartawan usai pemeriksaan Anton Londa menjelaskan, Yan Banoet diperiksa sebagai saksi. Kapasitas Yan kata dia, sebagai mantan sekretaris, mantan pelaksana tugas (Plt) dan juga kemudian kadis definitif.
Menurut Anton, Yan Banoet ikut diperiksa setelah mendengar keterangan mantan Kadis, Jonathan Banunaek yang menyebut Yan Banoet yang melanjutkan sisa pekerjaan.
“Saat pemeriksaan pak Jonathan Banunaek itu dijelaskan bahwa masih ada beberapa pekerjaan sisa yang belum dipertanggungjawabkan. Ini karena pak Jonathan dipecat dari kadis saat itu. Yang melanjutkan itu menurut pak Jonatahan adalah pak Yan Banoet. Sehingga kita periksa juga. Saat itu Yan Banoet menggantikan pak Agus Benu sebagai sekretaris April 2009 kemudian ditunjuk sebagai Plt Kadis karena pak Jonathan sudah tidak masuk kantor lagi. Kemudian September 2009 baru dilantik sebagai kadis,” jelas Anton.
Menurut Anton, saat diperiksa, Yan mengaku saat menjabat, masih tersisa beberapa item pekerjaan. Namun tidak semuanya telah dibuatkan pertanggungjawaban. Disebutkan, saat itu dirinya hanya melaporkan beberapa fisik barang sebagai aset, namun beberapa diantaranya belum dilaporkan.
“Pak Yan bilang waktu itu memang masih ada sisa pekerjaan. Misalnya dia melaporkan aset saat itu termasuk sepeda motor dan kereta mini di taman Bu’at. Namun untuk pembelian tanah di Fatumnasi itu tidak dilaporkan dengan alasan tanah itu tidak memiliki sertifikat. Jadi sampai sekarang kami sudah periksa sembilan saksi dan besok (hari ini, red) direncanakan akan memeriksa dua saksi lagi,” tambah Anton.
Ditanya terkait calon tersangka dalam kasus tersebut, Anton menjelaskan, pihaknya telah mengantongi siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana rutin lebih dari Rp 3 miliar itu. Namun dia memastikan tersangka dalam kasus tersebut akan lebih dari satu orang.
“Dari keterangan saksi-saksi yang kita periksa, sudah mengarah ke siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Pasti tidak hanya satu orang. Dalam waktu dekat kami akan gelar ekspos untuk menetapkan tersangka,” imbuhnya.
By. MOG

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.