sergapntt.com [BA’A] – Sebagai bentuk sinergisitas serta pemahaman yang komprehensif terhadap pengendalian internal pemerintahan dan demi percepatan peningkatan akuntabilitas keuangan negara, maka seluruh aparat inspektorat perlu dibekali dengan pengetahuan aktual tentang tugas-tugas evaluasi yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern pemerintah.
Demikian sambutan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dalam kegiatan bimbingan teknis sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Rote Ndao, Origenes Boeky, Selasa (6/12) di aula Bappeda Kabupaten Rote Ndao.
Menurutnya, prevalensi birokrasi yang kompeten dan profesional saat ini bukan saja merupakan sebuah keharusan, namun sudah menjadi kebutuhan. Sudah saatnya pemahaman dan penerapan substansi, profesional diperluas ke setiap lini dan level dalam setiap orang di setiap SKPD dalam organisasinnya di tuntut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan serta sikap mental yang mendukung optimalisasi fungsi SKPD-nya sebagai kontribusi bagi kinerja organisasinnya.
Dengan demikian, setiap upaya pengembangan sumber daya aparatur untuk melahirkan manusia-manusia profesional wajib melalui training atau pelatihan dan sebagainya harus diapresiasikan secara positif oleh semua pihak karena memang bimtek adalah satu-satunya basis yang sangat penting untuk membentuk manusia-manusia profesionalisme.
Profesional sejati harus memiliki motivasi untuk terus belajar dan seseorang yang terbiasa melakukan atau mengerjakan sesuatu secara ala kadarnnya bukanlah seorang profesional dan sebaliknnya seorang profesional tidak akan survive bila ia tidak terus menerus memperdalam pengetahuan, keterampilan dan wawasan melalui proses belajar yang kontinue dan berkesinambungan.
Ia menegaskan, beberapa hal penting bahwa peserta bimbingan teknis (bimtek) hendaknya mengikuti kegiatan tersebut dengan tekun, disiplin dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membekali diri sendiri dengan informasi aktual seputar tugas pengawasan khususnya SPIP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12/2010 dan peserta yang telah memperoleh materi bimtek SPIP harus didokumentasikan agar dapat dipakai sebagai bahan referensi.
By. RND
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar