Bulog Diminta Cairkan Beras PKP


sergapntt.com [KEFA] – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten TTU, Selasa (6/12) mengirim surat permohonan pencairan beras PKP ke Bulog Subdivre Atambua. “Distribus beras PKP tahap III dan IV sudah selesai dan kami akan fax surat permohonan pencairan beras PKP tahap V dan VI ke Bulog Atambua,” ungkap Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten TTU, Marselina  Sumu yang didampingi Kabid Sarana Prasarana, Hilda Fernandes di ruang kerjanya, Selasa (6/12).
Dijelaskan, total beras bantuan program PKP TTU sesuai surat permohonan pencairan yang diajukan untuk memenuhi hak 26.558  KRTM sesuai data sensus BPS tahun 2010 berjumlah 1.593.480 kg.
Total beras program PKP dua tahap terdiri dari tahap V (September-Oktober) sebanyak 796.740 kg dan tahap VI (November-Desember) sebanyak 796.740 kg.
Bantuan beras PKP akan secepatnya disalurkan kepada penerima setelah tiba di Kabupaten TTU. “Kami tahu kondisi persediaan pangan masyarakat kita saat ini, sehingga pasti kami berusaha agar secepatnya teruskan beras bantuan itu kepada masyarakat sasaran,” ujarnya.
Diakui, sesuai ketentuan pemerintah pusat, beras miskin (raskin) yang dikonversi menjadi beras PKP yaitu setiap KRTS berhak menerima  15 kg setiap bulan. Meski demikian, penerapan bantuan beras program PKP tidak menutup kemungkinan terjadi pemerataan kepada semua kepala keluarga miskin sesuai kondisi masing-masing desa/kelurahan.
Langkah ini dilakukan mengingat masih banyak KK miskin yang belum terakomodir dalam data KRTS. “Aturannya memang setiap KRTS berhak mendapat 15 kg setiap bulan, tapi kami juga tidak melarang para kepala desa untuk melakukan kesepakatan bersama masyarakat untuk membagi beras sama rata dengan  KK miskin lainnya yang  tidak masuk dalam daftar KK miskin sesuai data BPS,” katanya.
Mengenai KK yang tidak memiliki lahan kebun sesuai syarat  pembagian beras program PKP secara gratis kepada masyarakat Marselina menjelaskan, sesuai keputusan bupati, KK miskin yang bersangkutan bisa memperoleh raskin dengan cara menebus harga sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Langkah ini diambil untuk menjamin hak KK miskin untuk menikmati  subsidi pemerintah pusat kepada semua KRTS yang sudah ditetapkan. “Sebenarnya ada kemudahan bagi KK miskin yang tidak punya lahan kebun seperti masyarakat di kota antara lain kerja bakti di tempat-tempat umum seperti pasar, terminal dan saluran yang ada dalam kota. Kalau itu bisa dilakukan, maka mereka juga punya hak untuk dapat beras PKP secara gratis,” jelas Marselina.
By. TEF

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.