Dugaan Korupsi Speed Boad Masuk Pemberkasan


sergapntt.com [KEFA] – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satu unit kapal pengawas (speed boad) senilai Rp 121.183.003 yang menyeret delapan orang tersangka memasuki tahap pemberkasan. Kedelapan orang tersangka itu yakni kontraktor pelaksana, Dina Floerensia Tupen, mantan Kadis Perikanan dan Kelautan TTU, Maxi Tanesib, ketua panitia PHO, Alex Naikofi, sekretaris panitia PHO, Lambertus Anunut, Djulkifli Mae, Ebenhaeser J Maf, Eduardus Malafu selaku anggota panitia PHO dan konsultan perencana, Dilvianus Okto Boy.
“Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan speed boad yang kami tangani masih dalam pemberkasan,” ungkap Kapolres TTU AKBP Gede Mega melalui Kasatreskrim, Iptu Wiwin Junianto Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/12).
Kedelapan tersangka tersebut menurut Wiwin belum menjalani masa penahanan sebagai tersangka, karena pertimbangan penyidik. Dari delapan orang tersangka itu, dua orang tersangka yaitu Alex Naikofi yang saat ini menjabat sebagai Kadispenda TTU dan kontraktor pelaksana, Dina Floerensia Tupen belum menjalani pemeriksaan.
Wiwin menjelaskan, sesuai aturan, pemeriksaan kedua tersangka tidak bakal mempengaruhi langkah penetapan tersangka yang sudah diberlakukan kepada keduanya. “Tersangka Alex Naikofi dan Dina Tupen memang belum diperiksa karena kesibukan mereka masing-masing. Tapi bagi kami tidak masalah proses hukum tetap lanjut,” katanya seraya menamahkan, para tersangka sesuai aturan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor  20/2001 dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan satu unit speed boad Dinas Perikanan dan Kelautan TTU yang ditangani penyidik Reskrim Polres TTU total anggarannya Rp 700 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Reskrim Polres TTU menemukan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 121.183.003. Dugaan adanya korupsi dalam proyek ini terjadi karena fisik proyeknya baru mencapai 70 persen, namun realiasi pembayaran anggaran sudah 100 persen dengan dukungan laporan panita PHO, sehinngga terindikasi kuat adanya PHO fiktif.
Sementara, mengenai dugaan korupsi di Dinas PU TTU yang sedang ditanganinya, Wiwin berjanji tetap berusaha melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran adanya kerugian negara dibalik kasus tersebut. Salah satu hambatan yang dihadapi penyidik saat ini adalah kesulitan menghadirkan saksi yang bisa memberikan dukungan data atas kasus dimaksud.
“Saksinya sangat banyak karena melibatkan banyak anggota kelompok. Tapi kami tetap berusaha meski jumlah tenaga penyidik kami yang sangat terbatas,” jelasnya.

By. TEF

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.