Menyatukan Persepsi Untuk Membangun Sabu Raijua


sergapntt.com [MENIA] – Peningkatan kualitas aparatur negara diarahkan untuk terwujudnya kesamaan persepsi demi mencapai suatu tujuan yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi pemerintahan. Aparatur negara dituntut untuk senantiasa memiliki sikap dan perilaku yang menunjang pengabdian, kejujuran dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya meningkatkan kualitas aparatur negara harus terus ditingkatkan sesuai dengan tekad mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Harapan ini dilontarkan anggota DPRD Sabu Raijua dari Fraksi Partai Golkar, Simon Dira Tome belum lama ini. Dikatakan, dalam upaya melaksanakan otonomi daerah, maka keuangan daerah merupakan bahan bakar yang dapat menggerakkan roda pemerintahan daerah melalui program dan kegiatan. Karena itu, penyelenggaraan program dan kegiatan pada instansi pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
Untuk itu, diperlukan suatu sistem pengendalian internal yang dapat memberikan keyakinan yang cukup. “Untuk itulah, maka seorang PNS dituntut untuk bekerja secara profesional sesuai dengan bidang tugasnya. Selain itu, dalam membangun daerah ini diperlukan persamaan persepsi dari semua aparatur yang ada, sehingga dalam tugas pelayanan kemasyarakat bisa berjalan secara maksimal dan serah dengan apa yang menjadi tujuan kita bersama,” ujarnya.
Untuk itu ujarnya, setiap penyelenggaran program atau kegiatan pada instansi pemerintah harus melaporkan pengelolaan keuangan negara atau daerah secara andal, mengamankan aset negara atau daerah dan mendorong ketaatan terhadap perundang-undangan yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi dari instansi pemerintah tersebut.
Dijelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 60/2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Sebagai peraturan lebih lanjut dari Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara yang dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern melekat sepanjang kegiatan dipengaruhi oleh sumber daya manusia.
Diharapkan, dengan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terutama dalam mewujudkan Sabu Raijua menjadi kabupaten yang maju inovatif dan bermartabat perlu didukung oleh sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas yang lengkap.
By. SBR
            

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.