Kiat Melemahkan Hukum Ala Angelina Sondakh


sergapntt.com [JAKARTA] – Angelina Sondakh (Angie), saksi kasus suap wisma atlet Sea Games terjerat hubungan asmara dengan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisah asmara Angelina dan seorang polisi berinisial BS berpangkat Kompol ini sudah santer sejak 2 bulan lalu.
Diduga, hubungan asmara ini merupakan kiat Angie ini untuk melemahkan proses hukum terkait keterlibatannya dalam kasus suap wisma atlet sea games agar tak sampai ke meja pengadilan tipikor Jakarta.
Angie sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas  mengakui kalau anak buahnya di KPK memiliki hubungan khusus dengan Angie. “Ya itu. Ya hubungan anak-anak muda,” kata Busyro di kantornya, Jumat (9/12/11).

Mengenai kedekatan keduanya, Busyro mengaku KPK telah memeriksa secara internal penyidik tersebut. Namun Busyro yakin hubungan ini tidak akan mempengaruhi penyidikan dugaan kasus suap Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Apalagi penyidik KPK tersebut bukan penyidik yang memeriksa kasus dugaan suap wisma atlet. “Kita sudah mencegah itu (intervensi) semua. Sudah kita cegah maksimal,” katanya.
Busyro mengatakan, lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik ini. Ketegasan pihaknya juga berlaku bagi seluruh pegawai KPK apabila melakukan pelanggaran yang dilarang oleh kode etik lembaga antikorupsi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh sergapntt.com, penyidik tersebut masih bertugas di KPK dari unsur kepolisian dengan jabatan Komisaris Polisi. Ia berinisial BS dan memiliki istri yang berprofesi sebagai dokter dan tengah dalam proses perceraian. BS juga tercatat pernah menjadi Ketua Tim yang menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menuturkan belum mengetahui kabar hubungan BS dengan politisi Partai Demokrat itu. Menurut dia penyidik Polri yang bertugas di KPK menjadi kewenangan lembaga pemberantas korupsi itu. Dengan kata lain KPK yang akan memberikan sanksi kalau hal tersebut menjadi pelanggaran disiplin.
“Kita sudah menyerahkan personil kita di KPK jadi organik di sana. Semua permasalahan mereka sudah di sana. Mereka di bawah KPK langsung. Kita sudah limpahkan di sana, tanggung jawab full di sana,” imbuhnya.
Sebaliknya, kalau BS sudah dikembalikan ke Polri, maka pelanggaran kode etiknya akan diproses oleh Polri. “Ya kalau kembali ke kita, nanti kita lihat dulu, kita belum bisa berandai-andai kalau belum lihat faktanya,” ujarnya.
Soal permintaan BS untuk ditarik kembali ke korps bhayangkara, Saud mengaku belum mengetahuinya. Soalnya Mabes Polri belum menerima surat permohonan dari BS. Tapi yang pasti, Polri menunggu koordinasi dari KPK soal apakah akan dikembalikan ke Polri atau tetap di KPK. “Ya nanti dikoordinasikan dengan  kita. Sampai  saat ini belum ada,nanti kita tunggu ya,” pungkas mantan Komandan Densus 88 Anti Teror itu.
By. CHE

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.