sergapntt.com [ATAMBUA] – Hingga akhir tahun 2011, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Belu telah menerbitkan 80 izin usaha pertambangan (IUP) kepada investor yang akan melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Belu. IUP yang dikeluarkan berupa IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi.
“Hingga akhir tahun 2011 sudah ada 80 IUP yang kami keluarkan untuk investor yang ingin melakukan pertambangan di Kabupaten Belu,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu, Anton Suri ketika dihubungi per telepon, Rabu (14/12) melalui telepon selularnya.
Dijelaskan, untuk IUP eksplorasi telah diterbitkan 67 IUP untuk pengusaha yang akan melakukan ekspolasi guna melakukan penelitian umum, baik tambang batu mangan maupun crom.
IUP operasi produksi telah dikeluarkan sebanyak 22 IUP untuk melakukan eksploitasi tambang setelah melalui eksplorasi.
Dari 67 IUP eksplorasi, 50 IUP akan berakhir masa berlakuknya Maret, April dan Mei 2012. Karena itu, hendaknya pengusaha atau pemegang IUP ekplorasi segera mengajukan permohonan IUP operasi produksi sebelum masa waktu IUP berakhir.
Sementara, IUP operasi produksi tenggat waktu yang diberikan selama 10 tahun walau sebenarnya perintah undang-undang selama 20 tahun.
Untuk kondisi sekarang kata Anton, dari 22 investor pemenang IUP operasi produksi telah ada empat perusahaan yang telah melakukan rencana detail tambang dan membayar jaminan reklamasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu. “Dari 22 pemegang IUP operasi produksi, empat investor sudah bergerak di lapangan, sementara yang lainnya belum bergerak baik melakukan rencana detail tambang maupun membayar jaminan reklamasi pasca tambang,” bilangnya.
Dia meminta pengusaha khususnya yang mengantongi IUP eksplorasi hendaknya segera mengajukan IUP operasi produksi sebelum masa waktu IUP selesai. Kepada pengusaha pemegang IUP operasi produksi, hendaknya segera melakukan kegiatan pertambangan, walaupun diberikan tenggat waktu berlakunya IUP operasi produksi selama 10 tahun.
Distamben urainya, telah menyurati semua pemegang IUP eksplorasi selain untuk menjadi informasi, juga menjadi bahan kepada pemegang IUP bergerak dan mengupayakan izin operasi produksi sebelum IUP eksplorasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kami himbau kepada investor untuk memanfaatkan IUP yang dkeluarkan dengan baik, apalagi untuk IUP yang masa berlakunya sudah akan selesai. Kalau tidak, pastinya tidak akan bisa mengurus IUP operasi produksi,” jelasnya.
By. ATB
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar