sergapntt.com [MENIA] – Budaya masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua yang begitu mudah menebang pohon tanpa menanam kembali, sehingga menjadi ancaman bagi kelestarian alam menjadi perhatian pemerintah setempat. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan yang melarang penebangan pohon secara besar-besaran apalagi pohon yang berada dikawasan mata air.
Hal ini disampaikan Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome ketika melakukan sosialisasi mengenai program revolusi hijau kepada para kepala sekolah belum lama ini di SMPN 1 Sabu Barat.
Dikatakan, untuk mengantisipasi penebangan pohon secara massal dengan menggunakan gergaji mesin atau sensor, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua akan menertibkan dan memberi arahan kepada para pemilik sensor yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.
“Budaya yang ditinggalkan oleh orang tua kita hanya bagaimana cara memegang pisau dan parang untuk memotong dan menebang. Sekarang kita ubah dengan bagaimana mengajarkan anak-anak kita untuk memegang besi gali, supaya mereka bisa menanam di mana saja mereka berada,” ujar Marthen.
Saat ini kata Marthen, sudah banyak masyarakat yang memiliki sensor, sehingga dengan mudah dapat melakukan penebangan pohon dengan cepat dan tidak terkendali oleh pemerintah. Akibatnya, banyak pohon besar yang hidup disekitar mata air telah menjadi korban tanpa memikirkan dampak dari penebangan tersebut.
“Saya sudah minta dinas terkait, bahkan kepada para camat dan kepala desa untuk mendata masyarakat yang memiliki sensor, sehingga mereka diberi arahan dan bisa ditertibkan penggunaan alat tersebut. Karena dengan mesin itu, maka dalam sekejab pohon-pohon besar itu akan habis sementara untuk menanam kembali susah sekali. Apalagi, hingga menjadi pohon besar membutuhkan waktu yang lama. Itu yang harus diberi pengertian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan, dalam aturan kehutanan sudah jelas mengatakan, masyarakat dilarang menebang kayu pada kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan, termasuk menangkap atau memindahkan satwa liar (wild life) endemik spesifik pulau Sabu Raijua. Sedangkan penebangan kayu diluar kawasan hutan wajib mendapatkan izin dari bupati melalui dinas yang berwenang.
“Yang jadi persoalan, masyarakat disini belum tahu secara jelas mana yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum, sehingga jika pada musim panas dan ketika membutuhkan kayu bakar, maka mereka tidak mau tahu apa itu dilarang atau tidak mereka tinggal tebang saja. Itu yang tidak boleh terjadi. Kalau tidak, maka daerah yang tandus ini akan semakin gersang,” tambahnya.
Diakui, tradisi kehidupan orang Sabu yang memotong kayu bakar pada musim kemarau untuk masak gula Sabu, juga harus diubah, sehingga pohon yang ada bisa bertumbuh menjadi besar dan bermanfaat untuk menyerap air kala musim hujan.
Selain penertiban terhadap pemilik sensor, Marthen juga akan meminta aparat yang ada untuk menertibkan senapan angin yang ada di masyarakat. Sebab, dengan senapan yang dimiliki memudahkan masyarakat untuk menembak burung-burung yang ada di Sabu Raijua tanpa terkecuali, apakah itu burung yang dilindungi dan harus dijaga keberlangsunganya di Sabu atau tidak.
“Dengan senapan angin, mereka gampang saja menembaki setiap ada burung. Padahal ada satwa yang menjadi ciri khas kita di Sabu yang tidak boleh kita tangkap dan harus dilindungi. Kalau dulu, banyak sekali burung di Sabu tapi sekarang mana ada lagi. Coba kita jalan kemana-mana kita sudah jarang melihat burung atau mendengar kicauannya. Untuk itu dari sekarang kita harus antisipasi lewat penertiban senapan angin yang ada di masyarakat,” tegas Marthen.
By. BS
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar