sergapntt.com [ATAMBUA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua akhirnya memenuhi janjinya untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (12/12) terkait dengan putusan bebas atas terdakwa Frid Atok yang tersangkut dugaan korupsi pengadaan empat unit ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper A Kase yang dihubungi, Selasa (13/12) melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan dan menyerahkan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua, Senin (12/12) atas putusan bebas melalui disenting opinion majelis hakim PN Atambua.
“Memori sudah kami ajukan, Senin kemarin melalui PN Atambua. Saat ini tinggal menunggu proses di MA nanti,” kata Gasper Kase. Dikatakan, dengan penyerahan memori kasasi, maka proses hukum atas terdakwa Frid Atok belum selesai dan dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap. Hasil dari kasasi barulah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, apapun hasilnya.
Dia berharap, kasasi yang diajukan bisa diputuskan oleh MA berdasarkan fakta-fakta yang diajukannya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Kejari Atambua, Patrik Neonbeni menjelaskan, pihaknya sejak, Senin lalu sudah mengajukan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua terkait dengan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan empat unit ambulans, Frid Atok. “Kami sudah ajukan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua,” urainya.
Diuraikan, putusan bebas oleh majelis hakim dalam perkara pengadaan ambulans dengan terdakwa Frid Atok selaku kontraktor pada intinya majelis hakim salah menerapkan peraturan hukum atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya.
Karena kesalahan menerapkan peraturan hukum, pihaknya menuangkan argumen-argumen yang mendukung pernyataannya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA melalui PN Atambua.
Pada kesempatan itu, dia memberikan apresiasi kepada salah satu anggota majelis hukum, almarhum Robert Simbolon karena sangat tepat analisisnya dalam disenting opinion yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya yakni Deson Togatorop dan Frans Mamo serta sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum.
Patrik Neonbeni berharap, memori kasasi yang didalamnya tergambar jelas soal kasus tersebut dapat diputuskan secara benar dan pada gilirannya terdakwa dapat dihukum karena merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 100 juta lebih. “Kami hanya bisa berharap, putusan MA berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan, bukan seperti yang diputuskan oleh dua majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
By. TMR
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar