Pantia RAN-HAM terbentuk


sergapntt.com [MENIA] – Pemerintah melalui Kepres Nomor 40/2004 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM) 2004–2009. RAN-HAM seiring dengan proses perubahan di level UUD 1945 dan sejumlah undang–undang yang menegaskan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM. Tercermin dalam Kepres tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
Karena itu, HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Demikian dikatakan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke saat melakukan pengukuhan panitia RAN-HAM tingkat Kabupaten Sabu Raijua, Sabtu (10/12).
Dikatakan, secara general, tujuan RAN-HAM adalah untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum dan HAM serta memaksimalkan peran Polri termasuk melibatkan peran masyarakat sipil secara aktif dan signifikan. Namun sejauh ini publik masih mempertanyakan dan menyangsikan efektivitas keberhasilan dan manfaat dari pelaksanaan RAN-HAM dan Polmas terutama dalam kurun lima tahun terahir. Harapan yang begitu tinggi dari masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dan Polri untuk melakukan mendorong agenda reformasi di bidang penegakan hukum dan HAM serta institusi Polri nampaknya masih belum terpenuhi.
“Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia dan khsususnya di Kabupaten Sabu Raijua,” ujarnya.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat melanggar HAM, maka perlu dilakukan dengan langkah-langkah seperti meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, menegakkan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif. Selain itu, meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing serta memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
“Tuntutan untuk menegakkan HAM sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat dan pers agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama,” katanya.
Sebagai ketua RAN-HAM Sabu Raijua, Nikodemus menegaskan, penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
By. JES

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.