sergapntt.com [SOE] – Status sekretaris desa (sekdes) yang sekarang dinaikkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh disalahgunakan. Pasalnya, proses pengangkatan sekdes menjadi PNS diprioritaskan dan juga dikhususkan. Hal ini terlihat dari pengangkatan menjadi PNS yang langsung ke status 100 persen PNS. Berbeda dengan PNS lain yang diangkat melalui status 80 persen kemudian menjadi 100 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni saat membuka kegiatan diklat manajemen pemerintahan bagi sekdes angkatan pertama yang berlangsung di aula Suka Jadi SoE, Selasa (13/12). Kegiatan yang berlangsung selama satu minggu itu melibatkan 40 sekdes untuk angkatan pertama. Hadir pada kesempatan itu, Kepala BKPP Kabupaten TTS, Agus Benu serta beberapa pejabat lainnya.
Benny pada kesempatan itu mengungkapkan, sebagai sekdes yang berstatus PNS, harus bekerja sesuai aturan birokrasi pemerintahan. Sehingga segala urusan teknis administrasi pemerintahan tingkat desa merupakan tanggung jawab seorang sekdes. Mengingat status PNS tersebut, sekdes juga menjadi kunci pembangunan di tingkat pedesaan.
“Saat kita turun ke desa, kepala desa tidak ada dan beberapa saat kemudian baru muncul dengan mata merah. Setelah itu baru sekdesnya muncul dengan mata abu-abu. Setelah dicaritahu, ternyata sekdesnya urus suksesi pilkades karena menjagokan salah satu kandidat. Ini yang perlu diubah. Karena sebagai pelayan masyarakat, sekdes itu diangkat menjadi PNS tidak seperti PNS lain karena langsung 100 persen PNS,” tandas Benny.
Dia menambahkan, melalui diklat tersebut, sekdes diharapkan mendapat pengetahuan baru, khususnya di bidang teknis administrasi. Pasalnya, dalam waktu tiga sampai empat bulan setelah diklat, pihaknya akan turun ke desa untuk melakukan pengecekan. Sehingga setiap sekdes harus bekerja maksimal layaknya seorang PNS. Ditambahkan, dalam diklat tersebut diharapkan lebih ditekankan pada peran dan fungsi seorang sekdes.
“Diklat ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur demi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga maju mundurnya desa itu tergantung dari sekdes karena dia kerja sesuai aturan birokrasi. Bagi yang sudah mendapat diklat, beberapa bulan ke depan kami akan turun ke desa untuk cek administrasi desa. Karena itu yang kami harapkan,” tandas Benny.
By. TMR
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar