sergapntt.com [JAKARTA] – Polisi masih terus mendalami kasus pembakaran milik wartawan portal berita Rote Ndao News, Dance Henukh di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hingga kini identitas para pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu masih belum terdeteksi.
“Kita terus diselidiki. Tapi, pelaku belum diketahui karena terjadi dini hari jam 01.00 WITA,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta.
Boy menambahkan, polisi telah memeriksa tiga saksi. “Saksi baru tiga ya, yakni tetangganya,” ucapnya.
Lebih lanjut Boy mengatakan, kejadian tersebut murni tindak kriminal pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Karena itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 188 KUHP tentang Kebakaran dan Pembakaran dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 300 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa menyerang dan merusaki rumah milik Dance Henukh, pada Sabtu (10/12/11) silam. Setelah aksi pertama itu, massa kembali menyerang pada Senin (12/12/11). Mereka melempari dan membakar rumah si wartawan hingga menewaskan putranya yang masih berusia satu bulan, Gino Novidri Jenukh.
By. COP
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar