Tanah Ulayat Dicaplok Jadi Kawasan Hutan Lindung


sergapntt.com [ATAMBUA] – Masyarakat Ainiba menemui Komisi B DPRD Belu mempertanyakan kampung lama Besmuti Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak yang juga hak ulayat mereka dicaplok menjadi kawasan hutan. Sehingga, masyarakat tidak diizinkan mengolah lahan mereka di kawasan hutan.
Warga meminta DPRD Belu dan pemerintah segera melakukan klarifikasi, sebab kampung lama Besmuti merupakan hak ulayat yang telah dihuni dan dikelola secara turun temurun.
Ketika masyarakat pindah ke Ainiba, tanpa sepengetahuan semua komponen masyarakat adat sudah dijadikan kawasan hutan.
Salah satu wakil masyarakat, Vinsensius Tobu yang ditemui usai bertemu pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Belu mengatakan, kampung lama Besmuti merupakan kampung yang dihuni warga secara turun temurun ratusan tahun lalu. Karena kondisi topografi, masyarakat dipindahkan ke Ainiba Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak. Namun yang terjadi saat ini warga tidak bisa mengolah tanahnya di kampung lama dengan alasan telah menjadi kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
“Itu tanah yang sudah ditinggali secara turun-temurun, bagaimana menjadi kawasan hutan tanpa kami tahu,” ujarnya bertanya.
Vinsensius meminta DPRD Belu bersama pemerintah untuk segera mengklarifikasi tanah ulayat yang telah dijadikan kawasan hutan lindung yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menggarapnya. Dia menyarankan agar ada semacam tukar guling, di mana kawasan Besmuti boleh menjadi kawasan hutan, namun ditunjukkan salah satu lokasi menjadi penggantinya agar warga dapat menggarap untuk kehidupan masyarakat. Sebaliknya jika tidak, pihaknya akan tetap menggarap lahan di Kampung Besmuti walaupun dinyatakan kawasan hutan lindung.
Bagi masyarakat, sangat mengherankan jika kampung lama menjadi kawasan hutan lindung. Pihaknya dapat membuktikan bahwa itu hak ulayat dengan berbagai tanaman milik warga kuburan dan beberapa situs adat. “Di Besmuti ada kuburan, ada tanaman warga yang membuktikan bahwa tanah itu ditinggali warga. Bukan kawasan hutan lindung sebagaimana ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Belu, Anna Tiwu membenarkan kalau warga Ainiba yang notabene warga eks Kampung Besmuti mempertanyakan penetapan Besmuti menjadi kawasan hutan lindung dan tidak boleh diolah. Padahal, wilayah itu merupakan hak ulayat warga.
Warga mengatakan, Besmuti bukan menjadi kawasan hutan lindung sebab secara turun temurun warga mendiami tanah tersebut. Karena kondisi kawasan itu warga dipindahkan ke Ainiba, namun dalam perjalanan dimasukan dalam kawasan hutan lindung.
Sebagai DPRD terkhusus ketua komisi B, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah untuk ditangani lebih lanjut agar kisruh yang mulai muncul ke permukaan dapat teratasi.
Salah satu solusi tawarnya, dilihat  berapa luas kawasan itu kemudian tukar guling, sehingga masyarakat dapat mengolah atau menggarap demi memenuhi kebutuhan hidup.
Anggota DPRD dua periode itu juga menawarkan agar dibuatkan perda inisiatif guna mengatur aset-aset masyarakat di kawasan hutan. Jika tidak diatur, kedepan akan muncul lebih banyak persoalan seperti itu dan pastinya sangat rumit diselesaikan.
By. ATB

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.