Tender Proyek DAK Ditinjau Ulang


sergapntt.com [KEFA] – Masalah gagal tender tiga paket proyek pengadaan buku-buku dan alat peraga pada Dinas PPO Kabupaten TTU  mendapat perhatian Kadis PPO Kabupaten TTU, Vinsen Saba. Dia memerintahkan panitia tender agar segera meninjau kembali hasil evaluasi tender yang sudah diumumkan tanpa rekanan pemenang tender.
“Saya sudah buat disposisi kepada panitia untuk tinjau kembali hasil evaluasinya terutama terhadap tiga paket proyek dana DAK yang sudah umumkan tanpa pemenang tender,” ungkap Vinsen Saba saat dikonfirmasi wartawan di lantai I kantor bupati TTU, Kamis (15/12).
Dijelaskan, keputusan untuk  memerintahkan panitia tender meninjau kembali hasil evaluasi dan pengumuman tender dilakukan setelah mendapat informasi yang lengkap dari sejumlah pejabat teknis  seperti Bagian Pembangunan dan Dinas PU TTU mengenai syarat-syarat gagalnya sebuah proses tender proyek.
Sesuai informasi akurat dari sejumlah pejabat teknis, sebuah proses tender gagal karena tidak memenuhi tiga syarat yaitu tidak ada rekanan peserta yang berminat, penawaran rekanan peserta render melebih pagu dana proyek dan rekanan peserta tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan panitia.
“Setelah saya tanya panitia teryata ada rekanan peserta tender yang memenuhi ketiga syarat tender itu sehingga minta panitia untuk tinjau kembali hasil evaluasi tendernya,” jelas mantan Kepala BPMD TTU itu.
Menurutnya, kasus gagal tender yang diumumkan panitia tender terjadi diluar pengetahuannya. Kasus ini kata mantan Kabag UP Setda TTU itu, direkam setelah dipersoalkan rekanan peserta tender. Karena itu pihaknya akan segera mengumumkan hasil evaluasi panitia tender dalam waktu dekat guna pelaksanaan ketiga paket proyek tersebut.
“Tergantung rekanan pemenang tender kalau setelah pengumuman dan dia bersedia menyelesai pekerjaan sesuai RAB yang ada, maka bisa dilakukan dalam tenggang waktu sisa yang ada saat ini. Kalau tidak, bisa saja pelaksanaannya diluncurkan ke tahun anggaran 2012. Karena dana akan tetap ada dalam kas APBD dan tidak hangus seperti yang berkembang di tengah masyarakat soal pengelolaan dana DAK,” ujarnya.
Mengenai pelaksanaan pekerjaan fisik proyek berupa bangunan gedung yang dibiayai DAK bidang pendidikan, menurut Vinsen akan mengalami luncuran bagi pekerjaan yang belum selesai. Rekanan pelaksana fisik proyek bisa saja mengalami luncuran jika evaluasi perkembangan fisik pekerjaan oleh panitia menunjukan rekanan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai anggaran yang tersedia.
“Sekarang lagi pencairan dana 30 persen bagi semua rekanan pelaksana fisik proyek di lapangan. Panitia juga lagi menilai perkembangan fisik pekerjaan masing-masing rekanan  kalau ternyata dengan uang muka yang ada saja fisik pekerjaan masih dibawah 50 persen, maka tentu rekanan yang bersangkutan tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan fisik bangunan, sehingga terpaksa kami akan alihkan ke rekanan lain yang lebih mampu dan bertanggung jawab,” tegasnya.
By. TIMO

 

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.