sergapntt.com [KUPANG] – Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus saja terjadi. Ini berawal ketika pada 20 Agustus 2011 lalu, Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM mengeluarkan surat pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao tidak mengakui keberadaan tiga orang wartawan Harian Umum (HU) Ernde Pos, Liberanus Mami, Frits Fa’ot dan Endang Sidin terkait pemberitaan media tersebut yang menurutnya terlalu kritis dan tidak berimbang.
Dalam suratnya bernomor: Hms 480/034/Kab.RN/2011, Haning mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan HU Erende Pos edisi Jumat (12/8/11) dengan dua judul pada halaman depan, masing-masing; “Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dinilai Bohongi BPK dan DPRD” dan “Bupati Rote Ndao Dinilai Tidak Konsisten dan Melanggar Hukum”, serta edisi Rabu (10/8/11) dengan judul “Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Sabotase Seminar Nasional”, maka Pemkab Rote Ndao tidak lagi mengakui lagi keberadaan ketiga wartawan tersebut dalam kapasitas apa pun.
Sejak saat itulah, wartawan yang bertugas di Rote Ndao selalu diteror jika menulis berita walau hanya sedikit mengkritisi pemerintah. Karena itu, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas wartawan NTT yang terdiri dari para pengurus dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Televisi menilai surat bupati adalah pemicu munculnya tindak kekerasan terhadap wartawan di Rote Ndao.
Klimaksnya, Minggu (11/12/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, rumah wartawan Tabloid Rote Ndao News, Dance Henuk diserang, dirusaki lalu dibakar massa. Akibatnya, bayinya yang baru berumur 1 bulan meninggal dunia.
Tak hanya sampai disitu, Kamis (15/12/11) giliran Endang Sidin yang di kejar. Wartawati ini bahkan diancam akan dibunuh oleh Jhon Terik, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rote Ndao hanya karena Endang mewawancarai Ketua Panitia Proyek Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) APBN 2011 di senilai Rp187 juta yang diduga telah dimenangkan dan akan dikerjakan John Therik, walau ia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kemarin (Kamis, 15/12), saya mewawancarai panitia lelang proyek PPIP yang dimenangkan CV Tugu Mandiri yang diduga milik John Therik,” katanya saat dihubungi wartawan dari Kupang, Jumat (16/12/11).
Menurut Endang, tender itu diduga menyimpang dari aturan. Sudah begitu, John Terik adalah PNS aktif yang berdasarkan aturan dilarang keras terlibat atau mengikuti tender layaknya kontraktor.
Pada Kamis pukul 22.00 Wita, John menghubungi Endang lewat telepon dan mengancam menghabisinya jika menurunkan berita mengenai proses proyek tersebut. John juga menanyakan alasan kenapa Endang mempersoalkan prosedur tender yang sudah final.
“Kalau saya ikut tender, mengapa Anda sewot,” kata Endang menirukan Jhon. Sebelum Endang selesai menjelaskan, John keburu menutup telepon. Atas ancaman itu Endang langsung menelepon Kapolres Rote Ndao Ajun Komisais Besar Widy Atmono untuk melaporkan ulah Jhon Teri tersebut.
Endang mengaku, ancaman tersebut masih berlanjut pada Jumat sekitar pukul 10.00 saat ia menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Agustinus Oragero untuk menanyakan alasan kenapa PNS diperbolehkan mengikuti tender.
Namun, ketika ia tiba di kantor bupati, John terik mengejarnya sambil mengacungkan tangan hendak memukulnya. Beruntung Endang segera berlari untuk menyelamatkan diri ke ruangan Sekda. “John ikut menerobos masuk, tapi dihadang Sekda,” katanya.
Meski demikian, John tetap mengeluarkan ancaman. Karena terancam tersebut, Endang menghubungi kembali Kapolres Rote Ndao melalui telepon selulernya, namun tidak dijawab. Ia kemudian menghubungi anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) asal NTT Sarah Lery Mboeik dan menyampaikan ancaman itu.
Lery selanjutnya menelepon Kapolda NTT, Brigjen Ricky Sitohang. Setelah 30 menit, Endang dievakuasi dengan mobil satuan lalu lintas Polres Rote Ndao dari ruang kerja Sekda untuk kembali ke rumahnya.
By. CHE
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar