HUT NTT ke-53 Diwarnai Unjukrasa Wartawan


sergapntt.com [KUPANG] – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke 53 yang dilaksanakan di aula El Tari Kupang, Kamis (22/12/11), diwarnai aksi unjukrasa puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Jurnalis (FSJ-NTT).
Aksi para pekerja pers yang digelar di pelataran Kantor Gubernur NTT ini untuk meminta Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay bersikap tegas terhadap arogansi Bupati Kabupaten Rote Ndao, Drs. Leonard Haning yang menolak kehadiran tiga wartawan Harian Umum (HU) Erende Pos, Liberanus Mami, Frits Fa’ot dan Endang Sidin di Roteb Ndao. Melalui suratnya bernomor: Hms 480/034/kab.RN/2011, bupati yang juga Ketua DPC Partai Demokrat  Kabupaten Rote Ndao itu menegaskan, ia tidak mengakui Liberanus Mami cs dalam kapasitas apa pun di Rote Ndao.
Demo para wartawan itu sempat menyulut perhatian para undangan HUT NTT yang datang dari Republic Demokratica de Timor Leste (RDTL), Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta para bupati dan walikota se NTT.
Setelah berorasi sekitar 2 jam di pelataran Kantor Gubernur, para wartawan akhirnya diajak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, SH untuk berdialog di ruang rapat Sekda NTT. Sebab, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak berada di tempat, lantaran masih mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan para bupati dan walikota se NTT di Hotel Kristal Kupang.
“Kehadiran kami hari ini untuk minta ketegasan sikap dari pemerintah provinsi (Pemprov) NTT terhadap sikap arogan yang ditunjukan bupati Rote Ndao,” ujar Koordinator FSJ-NTT, Yes Petrus membuka dialog.
Kepada wartawan, Frans Salem megatakan, prinsipnya pemprov NTT tidak sepakat dengan sikap anti wartawan yang ditunjukan Bupati Rote Ndao. “Kita sangat prihatin, kenapa itu sampai terjadi. Prinsipnya, pemerintah provinsi tidak sepakat dengan sikap bupati yang mengeluarkan surat anti wartawan itu,” ucap Salem, kritis.
Usai berdialog sekitar 2 jam, wartawan akhirnya membubarkan diri.
By. CHRIS PARERA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.