Remisi Natal, 40 Narapidana Langsung Bebas


sergapntt.com [KUPANG]— Sebanyak 1.757 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Hukum dan HAM NTT) memperoleh remisi khusus Natal tahun ini. Dari jumlah itu, 40 orang di antaranya lengsung bebas.
Demikian rekapitulasi pemberian remisi yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT Budi Sulaksana, Kamis (15/12/2011).
Pemberian remisi itu menurut rencana disampaikan secara simbolis oleh Budi Sulaksana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang di kawasan Penfui, Kota Kupang, seusai perayaan Natal, Minggu (25/12/2011).
Lingkungan Kanwil Hukum dan HAM NTT saat ini didukung 15 lapas dan rumah tahanan (rutan), termasuk Rutan Cabang Ba’a di Kabupaten Rote Ndao.
Menurut keadaan hingga 1 Desember 2011, belasan lapas dan rutan tersebut dihuni 3.138 orang. Mereka masing-masing berstatus tahanan 796 orang, dan narapidana 2.342 orang.
Diperoleh keterangan, dari 2.342 narapidana itu, sebanyak 70 orang di antaranya berstatus sebagai narapidna terkait kasus korupsi. Budi menegaskan, tidak ada koruptor yang memperoleh remisi pada Natal tahun ini.
 By. KOMPAS.com

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.