Gaji Pokok Tahun 2012 Naik Rp. 75 Ribu


sergapntt.com [KUPANG] – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2012 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp75 ribu atau menjadi Rp925.000/bulan dari tahun 2011 sebesar Rp850.000/bulan. Namun pemerintah provinsi belum menetapkannya dalam sebuah putusan gubernur.
Ketua Dewan Pengupahan NTT, Welem Foni menjelaskan, Dewan Pengupahan NTT telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menetapkan UMP NTT pada tahun 2012 sebesar Rp925.000 . Rekomendasi ini disampaikan untuk selanjutnya ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Menurutnya, UMP tahun 2012 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2012. Besaran UMP berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. “Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut,” ujar Welem kepada wartawan di Kupang.
Pada kesempatan itu, Welem mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak membayar upah lebih rendah dari UMP yang akan ditetapkan tersebut. Sedangkan perusahaan yang selama ini telah memberi UMP di atas nilai tersebut, diharapkan tidak lagi menurunkannya. Diharapkan, tetap memberi upah sebagaimana diberlakukan sebelumnya, dan bila memungkinkan menaikkannya lagi. Tapi ini bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan.
Welem mengatakan, sebelum memberi rekomendasi UMP 2012 kepada pemerintah, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di NTT. Selain itu, mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor diantaranya, nilai KHL di NTT, pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi di NTT.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa menilai,  UMP tahun 2012 yang akan ditetapkan masih belum pantas bila dilihat dari aspek KHL. Walau demikian, niat baik pemerintah untuk menaikan UMP perlu diberi apresiasi.
“Kita harapkan setelah UMP ditetapkan, semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja melaksanakannya,” kata Stanis.
Ia menambahkan, harapan itu perlu disampaikan karena sesuai survei SPSI NTT, masih sangat banyak perusahan yang masih membayar upah karyawannya jauh dibawah standar UMP. Sedangkan pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk menegur atau sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Alasan klasik yang sering disampaikan adalah kemampuan perusahaan belum mencukupi atau para pekerja bersedia bekerja dengan upah yang rendah.
By. FLO

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.