![]() |
| Lahan garam di Nagekeo yang masih bermasalah |
sergapntt.com [KUPANG] – Investasi industri garam di Kabupaten Nagekeo dan Kupang yang sedianya dilaksanakan tahun 2011 belum dapat dilakukan karena terbentur masalah tanah, terutama lahan pengelolaan garam. Diharapkan pada tahun 2012, program menjadikan NTT sebagai daerah penyangga garam nasional bisa dilaksanakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT, Yoseph Lewokeda katakan ini kepada wartawan di Kupang ketika dimintai komentarnya tentang investasi garam industri di NTT, belum lama ini.
Yoseph jelaskan, sebenarnya program investasi garam industri di Kabupaten Nagekeo dan Kupang sudah dilaksanakan tahun 2011 ini, namun karena terbentur dengan status tanah, hingga akhir tahun belum terealisasi. Pasalnya, PT Anoa sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan seluas 770 hektar di Nagekeo. Sedangkan PT Panggung Guna Ganda telah memiliki izin HGU atas lahan seluas 7.000 hektar dan bahkan sudah membayar pajak hingga tahun 2011. Walau sudah mengantongi izin HGU sejak tahun 2001, namun belum ada satu kegiatan pun yang dijalankan sesuai izin yang dimiliki.
Terhadap permasalahan ini, pemerintah provinsi telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta untuk mengkaji kembali izin yang telah diberikan kepada dua perusahaan dimaksud.”Kita masih menunggu kebijakan BPN Pusat untuk mengambil-alih persoalan ini dengan menetapkannya sebagai tanah terlantar sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya diserahkanke kabupaten untuk selanjutnya diserahkan ke perusahaan pengelola,” kata Yoseph.
Ia sampaikan, jika status lahan sudah aman maka dapat dipastikan investasi garam industri segera dilaksanakan sesuai program yang ditetapkan. Di Kabupaten Nagekeo, investasi oleh PT Citam dari Australia dan Kabupaten Kupang oleh PT Garam Mitsubisi dari Jepang. Bahkan rapat bersama di Jakarta pada 17 November 2011, disepakati bahwa Pemkab Nagekeo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan PT Citam membuat kajian, apakah lahan yang ada dikelola sebagai daerah irigasi atau industri garam.
“Pemkab pada prinsipnya tidak mempersoalkan perusahaan yang akan melakukan investasi, yang terpenting adalah keseriusan dan kesungguhan berinvestasi,” ujar Yoseph.
Menjawab pertanyaan apakah Disperindag juga telah melakukan kajian soal kelayakan usaha di Nagekeo, Yoseph akui belum lakukan. Tapi beberapa waktu lalu Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang telah melakukan kajian atas lahan yang hendak dijadikan lokasi investasi garam industri di Nagekeo. Rekomendasi yang diberikan, jika diari secara terus-menerus, lahan yang ada berpotensi dikembangkan jadi lahan irigasi. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah sampai berapa lama proses pengairan itu karena kadar garam sangat tinggi.
Wakil Ketua DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho meminta pemerintah untuk terus meningkatkan koordinasi dengan BPN Pusat agar investasi garam industri sudah bisa dilaksanakan tahun 2012. Apalagi NTT telah ditetapkan sebagai penyangga garam nasional selain Madura. Bentuk perhatian pemerintah pusat tersebut harus diikuti dengan komitmen dari pemerintah daerah.
By. FLO
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar