KPAD NTT Kampanyekan Nol HIV


sergapntt.com [KUPANG] – Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi NTT memulai kampanye zero HIV atau memutus rantai penularan human immunodeficiency virus (HIV) hingga nol persen. Karena kasus HIV di NTT terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Pernyataan ini disampaikan Pengelola Program KPAD NTT, Gusti Brewon kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Gusti menjelaskan, kampanye tersebut sejalan dengan tema hari AIDS dunia yang mengetengahkan tiga poin penting, yakni tidak boleh ada infeksi HIV baru, tidak boleh terjadi diskriminasi terhadap  orang dengan HIV dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan tidak boleh ada lagi kematian akibat AIDS.
“Ini merupakan komitmen dunia dan komitmen kita bersama yang harus juga dilaksanakan di NTT,” kata Gusti.
Ia jelaskan, untuk menyukseskan komitmen dimaksud, bertepatan dengan peringatan Hari Aids sedunia, pihaknya menggelar kegiatan bertajuk pengurangan dampak buruk (harm reduction) napza suntik. Kegiatan dimaksud diikuti 20 dokter dan perawat dari empat kabupaten, yakni Belu, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Sikka. Petugas medis tersebut dibekali pengetahuan mengenai pentingnya penggunaan jarum suntik steril untuk pengguna narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza) di wilayahnya masing-masing.
Gusti ungkapkan, meningkatnya jumlah pengguna napza di NTT seiring dengan meningkatnya jumlah pasien terpapar HIV. Ini didukung oleh penggunaan jarum suntik yang tidak steril. Sebanyak tujuh persen penularan HIV di NTT melalui penggunaan narkoba suntikan.
Ia menambahkan, pengguna jarum suntik itu terkosentrasi antara lain di Kota Kupang sebanyak 133 orang, Kabupaten Sikka 24 orang, dan di Kabupaten Belu 16 orang. Sedangkan, jumlah warga yang tertular HIV di NTT sampai Mei 2011 berjumlah 748 orang. Jumlah terbanyak di Belu sebanyak 323 orang, Kota Kupang 190 orang, Sikka 70 orang, Manggarai 37 orang, Lembata 18 orang, Flores Timur 24 orang, dan Timor Tengah Utara 25 orang.
Guna meminimalisasi penyebaran kasus HIV dan AIDS di NTT, lanjut Gusti, KPAD Provinsi NTT membagikan jarum suntik kepada para pengguna narkoba. Mereka dapat mengambil jarum suntik di puskesmas secara gratis. Pembagian bantuan jarum suntik secara gratis dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa selama ini pengguna narkoba jarum suntik menggunakan jarum suntik secara bergantian. Dimana, satu jarum suntik bisa dipakai bersama oleh empat sampai lima orang. Jika salah satu pengguna narkoba mengidap virus HIV, tentunya akan menyebarkan kepada pengguna lainnya. “Fakta menunjukkan, tingkat penyebaran HIV dan AIDS di Indonesia lebih tinggi lewat
jarum suntik, bukan lewat hubungan seksual dengan penderita HIV dan AIDS,” ujar Gusti.
Ia menambahkan, jarum suntik tersebut sudah tersedia di setiap puskesmas terutama di tiga daerah yang sesuai hasil indentifikasi KPA, terdapat pengguna narkoba terbanyak. Penyediaan atau bantuan jarum suntik ini diperbolehkan oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 567 Tahun 2006 tentang Pedoman Layanan Jarum Suntik di Puskesmas. Pembagain jarum suntik oleh KPA ini dalam rangka pengurangan dampak buruk bagi penggunaan jarum suntik.
Pada kesempatan itu ia menolak pengguna narkoba dipenjara karena konsumsi narkoba. Karena penjara bukan merupakan solusi terbaik untuk menghentikan penggunaan dan pengedaran narkoba. Memang penyebaran narkoba terbanyak ada di penjara, termasuk pengguna (narkoba).
Menurutnya, hukuman badan bagi pengguna narkoba tidak akan mengurangi pengguna narkoba. Bahkan, omzet penjualan narkoba di pasar gelap bisa meningkat. Karena itu diharapkan, masyarakat tidak mengucilkan para pengguna atau pemakai narkoba. Sebaliknya, dilaporkan kepada petugas agar mereka bisa diobati.
By. FLO

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.