Pelabuhan Nangakeo Diserahkan ke Pemkab Ende


Bruno Kupok

sergapntt.com [KUPANG] – Pelabuhan ferry Nangakeo yang terletak di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda yang dibangun beberapa tahun lalu, sesuai rencana akan diserahkan pengelolaannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende pada tahun 2012 setelah dibangunnya pemecah gelombang.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Bruno Kupok kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/12).
Bruno jelaskan, sesuai ketentuan pelabuhan fasilitas umum seperti pelabuhan ferry Nangakaeo di Kabupaten Ende, setelah dibangun diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk dikelola. Untuk pelabuhan Nangakeo, walau telah dibangun beberapa tahun silam menggunakan dana dari APBN namun pengelolaannya belum diserahkan ke Pemda Ende. Pasalnya ada beberapa item yang harus dibenahi. Sehingga untuk sementara, pengelolaannya masih dibawa kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
“Kita akan serahkan pengelolaan pelabuhan ferry Nangakeo setelah pemecah gelombang dibangun pada tahun 2012 mendatang,” ungkap Bruno.
Pada kesempatan itu Bruno meminta semua elemen masyarakat untuk menghentikan pelbagai polemik yang sedang berkembang. Hendaknya semua polemik itu disikapi secara bijak. Karena keberadaan pelabuhan Nangakeo telah memberi kontribusi bagi masyarakat terutama pada saat kapal ferry sandar dan mengantar serta mengangkut penumpang dari End eke daerah tujuan seperti ke Kupang.
Untuk diketahui, polemik yang terjadi di masyarakat Bheramari terkait adanya larangan dari Dinas Perhubungan NTT agar kapal fery yang datang ke Ende berlabuh di dermaga Nangakeo melainkan di dermaga Ippi, Kota Ende. Akibat kebijakan itu, warga Bheramari yang dipimpin kepala desa setempat, Pua Salama dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) mendatangi DPRD Ende. Menurut mereka, kebijakan yang melarang kapal ferry sandar di dermaga Nangakeo telah membuat warga setempat dan TKBM kehilangan pendapatan yang harus mereka peroleh.
Kepada wakil rakyat di DPRD Ende, Kepala Desa Bheramari Pua Salama dan juru bicara TKBM, Hasan Basri mengungkapkan, sekitar bulan Agustus Dinas Perhubungan NTT mengeluarkan kebijakan yang melarang kapal ferry untuk sandar di dermaga Nangakeo. Padahal fasilitas publik yang dibangun pemerintah  tersebut, telah ditetapkan sebagai pelabuhan ferry. Itu berarti, setiap kapal ferry yang tiba di Ende harus sandar di dermaga ferry Nangakeo, bukan dialihkan ke Ippi atau dermaga Ende.
Pembangunan pemecah gelombang harus dilakukan karena posisi ujung dermaga Nangakeo searah dengan garis atau bibir pantai. Hal itu menyebabkan ketika ferry sandar akan langsung terkena atau diterpa ombak. Sementara karakteristik ombak di kawasan perairan Nangakeo ganas, baik di musim tenggara (April-Agustus), maupun musim barat (September-Maret). Melihat kondisi demikian, pelabuhan ferry Nangakeo yang diresmikan pada 15 Maret 2008 dengan nilai proyek Rp21,540 miliar lebih dari APBN itu pengelolaanya belum diserahkan ke Pemda Ende. Diharapkan, setelah dibangun pemecah gelombang pada 2012 mendatang, permasalahan seputar pelabuhan ferry Nangakeo tidak lagi terjadi. Sehingga semua aktivitas orang dan barang yang menggunakan jasa kapal ferry, semuanya terpusat di pelabuhan Nangakeo.
By. FLO

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.