AJI Indonesia Bentuk Majelis Etik


sergapntt.com [JAKARTA] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah membentuk Majelis Etik periode 2011-2014 yang beranggotakan lima orang. Majelis inilah yang nantinya memeriksa dan mengadili setiap pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan anggota AJI.
“AJI Indonesia juga telah menetapkan lima anggota Majelis Etik AJI periode 2011-2014 yakni Abdul Manan (Tempo), Farid Gaban (jurnalis senior/freelancer), Ezki Tri Rezeki (jurnalis senior/KPI), Masduki (Direktur Pemberitaan RRI), dan Yasraf Amir Piliang (akademisi),” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Eko menjelaskan problematika etika pemberitaan pers saat ini memang agak berkurang. Dari hasil penelitian yang dilakukan, kasus pelanggaran etika pemberitaan yang terjadi dalam kurun waktu 2011 sebanyak 470 kasus.

“Divisi Etik Profesi AJI Indonesia mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Tahun lalu (2010) tercatat 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers. Divisi Etik Profesi mencatat tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus),” ungkapnya.

Lanjut Eko, pihaknya tetap menyarankan dan mengajak pada jurnalis dari semua level agar tetap mentaati kode etik jurnalisme. “Kendati jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, AJI mengingatkan para jurnalis mulai level editor sampai reporter agar meningkatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” kata dia.

Selain itu, Eko juga meminta masyarakat jika terjadi pelanggaran etika terkait pemberitaan agar diselesaikan melalui mekanisme hak jawab serta mengadukannya ke Dewan Pers.

“Dan kepada publik, AJI meminta agar setiap permasalahan pelanggaran etika bias diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, melaporkan wartawan ke perusahaan medianya, atau ke organisasi wartawan yang ada,” tandasnya.

by. ful/OZ/SET

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.