Menurut Eko, dibandingkan tahun lalu, kasus kekerasan pada 2011 memang menurun. Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat 49 kasus kekerasan terhadap jurnalis periode Desember 2010 – Desember 2011, meliputi kekerasan fisik dan non-fisik. Jumlah kekerasan 2011 menurun dibandingkan tahun lalu (2010 tercatat 51 kekerasan).
Lanjut Eko, AJI Indonesia juga mencatat beberapa peraturan baru yang memiliki potensi mengancam pers.
“AJI Indonesia juga mencatat 9 regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers, yakni UU Intelijen Nomor 17/2011, RUU Rahasia Negara, RUU Konvergensi Telematika, Revisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, Revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya ancaman fisik terhadap jurnalis, meminta masyarakat agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis dan pers, dan meminta ketegasan aparat hukum dalam mengusut kasus-kasus kekerasan tersebut.
“Menjelang Pemilu 2014, AJI memperingatkan ancaman meningkatnya tindak kekerasan terhadap jurnalis terkait kepemilikan media oleh pimpinan partai politik atau capres atau cakada termasuk akibat pemberitaan pers yang kurang profesional, dan lambatnya respon aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan pers,” pungkasnya.
Selain itu kata Eko, AJI Indonesia juga mencatat berbagai masalah terkait kondisi pers di Indonesia sepanjang 2011, meliputi ancaman kekerasan, problem etika pemberitaan pers, isu kesejahteraan jurnalis, masalah penyiaran dan media baru, kondisi jurnalis perempuan, serta perkembangan organisasi jurnalis, khususnya yang di 34 AJI Kota seluruh Indonesia.
by. ED/AMR/OZ
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar