sergapntt.com [ATAMBUA] – Ditengah kegembiraan merayakan Natal, para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua juga berlipat ganda kebahagiaannya. Pasalnya, selain turut merayakan Natal, sebagian dari penghuni Lapas juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Natal tahun 2011.
Kepala Lapas Atambua, Agus Prakosa mengatakan, terkait dengan hari raya Natal, sebanyak 143 orang penghuni Lapas Atambua diberikan remisi khusus.
Dikatakan, pada Lapas yang dipimpinnya, terdapat 184 napi dan 57 tahanan. Dari jumlah tersebut ada 143 yang menerima remisi diantaranya remisi 15 hari sebanyak 41 orang, peneriman remisi satu bulan sebanyak 74 orang, 1,5 bulan sebanyak 16 orang dan 12 orang menerima remisi dua bulan. “Napi yang terima remisi sebanyak 143 orang mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” jelasnya.
Dijelaskan, napi yang menerima remisi harus memenuhi persyaratan-persyaratan diantaranya telah mendapat putusan tetap dari pengadilan, telah menjalani masa pidananya kurang lebih enam bulan dan berturut-turut berkelakuan baik dan tidak terkait dengan moratorium remisi terutama kasus-kasus korupsi.
Keputusan remisi jelasnya, berdasarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan RI. “Semua keputusan remisi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Ditanya soal narapidana yang divonis karena korupsi, Agus Prakosa mengatakan, bagi yang terlibat korupsi, sesuai edaran moratorium, tidak diberikan potongan masa tahanan, terkecuali bagi napi yang terkait tindak pidana lainnya. “Untuk korupsi kami ikuti surat edaran moratorium remisi bagi koruptor, sehingga tidak ada pemberian remisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemberian remisi berdasarkan dengan ketentuan yang ada sebagaimana yang dikemukakan. Pihaknya hanya selaku eksekutor keputusan remisi setelah ditetapkan di Jakarta oleh kementerian.
By. MP
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar