17 PNS di TTS Dijatuhi Hukuman Disiplin


sergapntt.com [SOE] – Pembinaan terhadap aparatur negara berdasar PP 53/2010 terus diberlakukan di lingkup Pemkab TTS. Kali ini, sebanyak 17 PNS dinyatakan melanggar regulasi tersebut, sehingga mendapat hukuman disiplin. Tiga diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan dari PNS.
Demikian dijelaskan Sekda Kabupaten TTS, Salmun Tabun kepada terkait penyerahan SK hukuman disiplin yang diserahkan, Selasa (27/12) lalu.
Salmun menjelaskan, ke-17 PNS dan CPNS dari beberapa instansi itu mendapat hukuman disiplin dengan tingkat hukuman bervariasi. Misalnya, pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji dan sebagian besar mendapat pernyataan tidak puas.
“Semuanya ada 17 orang yang mendapat hukuman disiplin. Dua diantaranya langsung diberhentikan dengan tidak hormat yakni salah satu CPNS dari Kecamatan Nunkolo dan satu tenaga honor dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Satu lagi CPNS diberhentikan dengan hormat karena walaupun meninggalkan tugas, namun diikuti dengan permohonan untuk pindah ikut suami. Sehingga diberhentikan, namun dengan hormat dan yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk melamar lagi,” beber Salmun.
Dia menambahkan, selain ketiga orang tersebut, dua PNS lagi mendapat hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun. Tiga orang lagi mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Selebihnya, kata Salmun mendapat pernyataan tidak puas karena melanggar PP 53/2010 dan telah diproses melalui Badan Kepegawaian. Selain itu, pihaknya juga sementara memroses beberapa PNS yang tersangkut masalah perceraian.
“Yang mendapat hukuman disiplin pernyataan tidak puas itu termasuk Camat Kotolin. Camat ini mendapat hukuman disiplin karena tidak menindak stafnya yang melanggar aturan. Jadi yang mendapat pernyataan tidak puas itu hukuman disiplin ringan. Ke-17 SK itu sudah diserahkan hari Selasa (27/12) lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Agus Benu yang dikonfirmasi menyatakan, hingga akhir Desember 2011 sedikitnya lima orang apatur telah dipecat.
Dia merincikan, empat diantaranya adalah PNS dan CPNS, sementara satu diantaranya adalah honorer.
By. TMR

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.