Awal Tahun 2012, Kejari Atambua Limpahkan Tersangka Korupsi Ambulans


sergapntt.com [ATAMBUA] – Awal tahun 2012, berkas tersangka Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, Lau Fabianus dan PPTK, Yeswelda Mali akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan. Sementara, satu terdakwa lainnya, Frid Atok dalam kasus yang sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Awal tahun 2012, berkas kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” urai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper A Kase, Rabu (28/12).
Dijelaskan, pelimpahan berkas kedua tersangka, Lau Fabianus dan Yeswelda Mali kepada Pengadilan Tipikor direncanakan bulan Januari atau Februari 2012 mendatang guna disidangkan dalam kasus pengadaan empat unit mobil ambulans yang diduga di mark up harganya.
Dikatakan, dengan putusan bebas majelis hakim PN Atambua terhadap terdakwa Frid Atok dalam kasus yang sama, kemudian di kasasi, Kejari Atambua terus berusaha menyelesaikan berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan. “Bulan Januari atau Februari berkas mereka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Selama ini kami hanya menunggu hasil di PN Atambua,” jelasnya.
Kasus korupsi yang ditanganinya tidak akan pernah didiamkan, melainkan akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga disidangkan. “Kami tidak akan diamkan. Kami akan terus bekerja dan terakhir harus dibawa ke meja hijau,” paparnya.
Menyoal waktu pelimpahan berkas perkara yang terasa sangat lama, dia mengatakan, pihaknya jelas masih terus meneliti berkas dan memperbaiki hal yang kurang, sehingga tidak terjadi sebagaimana di PN yang mana majelis hakim membebaskan terdakwa Frid Atok dari segala tuntutan hukum. “Waktunya tidak lama lagi. Kami akan segera limpahkan berkas perkara termasuk tersangkanya untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan empat unit mobil ambulans tahun anggaran 2008 kini dalam penyidikan penyidik Kejari Atambua karena diduga kuat ada indikasi mark up harga. Dalam penyidikan tersebut, Kejati Atambua telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kadis Kesehatan Belu, Lau Fabianus, PPTK, Yeswelda Mali dan Frid Atok selaku kontraktor. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan itu mencapai ratusan juta rupiah.
By. ATB

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.