sergapntt.com [KEFA] – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit kapal pengawas (speed boad) tahun 2009 di Dinas Perikanan dan Kelautan TTU senilai Rp 121.183.003 dari total anggaran Rp 757.201.500 menyeret Kepala Dinas Pendapatan daerah (Kadispenda) TTU, Aleks Naikofi.
Aleks Naikofi ditahan penyidik Polres TTU sejak Minggu (18/12) dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia PHO/FHO. Selain itu, penyidik juga menahan empat orang tersangka yakni anggota panitia PHO/FHO, Djulkifli Mae, Edmundus Malafu, Lambertus Anunut dan Ebenhenzer Jacob Maf.
“Sampai dengan Minggu malam, jumlah tersangka yang sudah kami tahan sebanyak enam orang. Ini terjadi setelah kami tahan lima orang anggota panitia PHO/FHO dalam sel,” jelas Wakapolres TTU, Kompol Jujun Junirahmadi saat dikonfirmasi di Kefamenanu, kemkarin.
Dijelaskan, kelima orang tersangka lainnya menjalani masa penahanan dalam sel Polres TTU sejak Minggu malam lalu setelah tersangka Aleks Naikofi menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 13.00 Wita hinggapukul 18.00 Wita oleh penyidik Satreskrim Polres TTU.
Menurut Jujun, pihaknya juga melakukan pemeriksaan tambahan secara maraton kepada empat orang tersangka lainnya. “Kami lakukan periksa tambahan kepada bendahara kantor Dinas Perikanan atas nama Reny Stefanus Talan yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka lainnya menyusul,” jelas Jujun.
Junjun mengaku, tersangka yang belum menjalani pemeriksaan berjumlah dua orang yakni Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina Tupen selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, Delfianus Okto Riboy.
Tersangka Dina Florentina Tupe, salah seorang CPNSD pada salah satu kantor pemerintah di Kabupaten Lembata itu menurut Jujun, sesuai pengakuan suaminya saat tim penyidik menemui di Lembata, sudah berada di Surabaya guna melengkapi sejumlah aksesoris speed boad yang belum dilengkapi hingga saat ini. “Informasinya dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang membawa aksesoris yang masih kurang untuk dilengkapi,” katanya.
Sementara mengenai tersangka Delfianus Okto Riboy sesuai informasi yang diperoleh, saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar Kabupaten TTU. Meski demikian, tim penyidik akan berusaha maksimal untuk mencari dan mendatangkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama delapan orang tersangka lainnya.
“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi sampai hari ini belum memenuhi surat panggilan penyidik, sehingga salah satu jalan yang bisa kami lakukan adalah menjemput yang bersangkutan kalau memang dia tidak punya niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegas Jujun.
By. MAKSI
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar