sergapntt.com [KEFA] – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit speed boad (kapal pengawas) pada Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU senilai Rp 121.183.003 memasuki tahap persiapan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.
“Berkas pemeriksaan sedang kami siapkan dan dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan ke jaksa,” ungkap Kapolres TTU, AKBP Gede Mega saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Wiwin Junianto Supryadi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dijelaskan, BAP tersangka yang saat ini memasuki tahap persiapan untuk dilimpahkan ke penyidik Kejari Kefamenanu sebanyak tujuh orang yakni Maksi Tanesib, Aleks Naikofi, Reny Stefanus Talan, Djulkifli Mae, Edmundus Malafu, Lambertus Anunu dan Ebenhezer Maf.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina Tupen yang juga salah seorang PNS di Kabupaten Lambata dan konsultan pengawas, Dilfianus Oktory Bay belum menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres TTU. Kedua orang tersangka itu telah menyandang status DPO Polres TTU.
“Kami sudah berupaya untuk datangkan mereka termasuk cari kemana tapi sampai hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan mereka sendiri sadar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Wiwin.
Disamping kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit speed boad, menurut Wiwin, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana proyek Pamsimas tahun anggaran 2008 pada Dinas PU TTU. Kasus itu masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT.
“Kita tunggu saja hasil perhitungan dari BPKP. Setelah ada pasti kami ambil sikap tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Prinsipnya hukum berlaku sama, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
By. HD
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar