Amar (38), Si Binaragawan Yang Dihajar Hingga Buta, Lalu Dimasukan Ke Dipenjara


sergapntt.com [JAKARTA] – Layaknya pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Amar Abdullah (38), sudah dihajar hingga mata buta, eh,,, malah dia harus mendekam pula di penjara. Ckckckckckck,,,,,! 
Kisah tragis ini bermula ketika Amar berjalan kaki melewati rumah Fenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011 lalu. Saat melewati rumah tersebut, anjing Fenly menggonggong sehingga Amar kaget dan spontan menendang pagar rumah Fenly. Uhhhhhh, ternyata Fenly tidak terima pagar rumahnya ditendang.

“Hei kamu, tunggu ya!” kata Fenly sambil memasuki rumahnya, seperti ditirukan oleh kuasa hukum Amar, Wahyudi, Senin (2/1/2012).

Amar pun tidak mengindahkan teriakan tersebut dan terus berjalan kaki. Tapi,,,,,, tiba-tiba, Fenly mengejar dari belakang. “Kamu ngapain ikut saya? Saya mau buru-buru kerja,” ujar Amar seperti ditirukan Wahyudi.

Namun bukannya jawaban, justru sebuah benda tumpul melayang ke arah muka Amar beberapa kali. Duk..Duk..  Darah pun mengucur dari muka binaragawan itu. Dia lantas dilarikan ke RS terdekat oleh warga sekitar. “Akibat pemukulan ini, mata kiri Amar buta permanen. Sedangkan mata kanan terselamatkan,” kisah Wahyudi.

Penganiayaan ini akhirnya masuk pengadilan. Pada 8 Desember 2011 Fenly dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta timur (PN Jaktim) 2,5 tahun penjara. Hukuman ini 1,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja.

Namun keanehan proses hukum muncul di sini. Yaitu sehari sebelum Fenly divonis, Amar dijebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa. Jaksa menuduh Amar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Fenly, yaitu menendang pagar rumahnya.

“Ini sungguh aneh. Amar, korban penganiayaan, matanya buta, malah dipenjara,” protes Wahyudi.

Sementara itu, menurut pakar Sosioliogi Hukum Profesor Soetandyo, dalam kasus yang menimpa Amar, mata tidak hanya sekedar anggota badan. “Di dalam hukum, mata yang juga anggota badan adalah properti,” kata Soetandyo yang pernah mejadi guru besar di Universitas Airlangga, Malang itu, Senin (2/1/2012) malam.

Dia menambakan, akibat kerusakan yang berdampak cacat pada mata korban, Amar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai tulang punggung keluarga.

“Kalau buta dia tidak bisa bekerja, pendapatannya jadi turun drastis, apalagi dia tulang punggung keluarga, hilang sumber pendapatannya,” kata Soetandyo.

“Kalau yang dipukul sampai buta, korban bisa menuntut secara perdata akibat yang dideritanya. Apalagi orang yang memukul adalah orang berada, dia harus mengkonpensasi kerugian korbannya itu,” imbuhnya.

Kata Soetandyo, dari kacamata sosilogi hukum, polisi sebetulnya memiliki diskreksi untuk tidak meneruskan laporan Fenly. Hal ini menginggat kondisi yang diderita Amar tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan Amar terhadap pagar rumah Fenly.

“Untuk perkara kecil polisi bisa tidak meneruskan dengan jalan mendamaikan pihak pelapor dan terlapor, artinya polisi sebagai juru damai,” jelasnya.

Namun, di lain sisi saat polisi tidak meneruskan laporan, dengan kadar perbuatan yang masih terbilang bisa dimaafkan, pelapor akan menggugat kepolisian dan memancing reaksi masyarakat.

“Masyarakat juga harus memiliki respek terhadap pekerjaan polisi. Polisi harus dihormati bukan hanya sebagai penegak hukum tapi berikan juga kewenangan mendamaikan untuk perkara yang tidak semestinya dilanjutkan ke meja hjau,” jelas Soetandyo.

Dihubungi terpisah, pakar kriminolog Universitas Indonesia Profesor Muhammad Mustofa menuturkan, perkara kecil yang berubah menjadi konflik sampai dengan maju ke meja hijau disebabkan karena pola pendidikan yang hanya menanamkan ilmu pengetahuan tanpa disertai norma.

“Akibatnya hal sepele bisa menjadi konflik hukum. Parahnya lagi hukum yang dianut adalah hukum barat dan bukan adat. Artinya hukum tidak mengena kepada substansi hukum itu sendiri,” kata Mustofa.

Sementara itu, Mustofa melanjutkan, pola penyelesaian hukum di Barat sendiri mulai mengadopsi konsepsi budaya di timur. Penyelesaian hukum diserahkan kepada penilaian masyarakat melalui juri persidangan.

by. cis/detiknews

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.