Duh,,,! Gadis 17 Tahun Diperkosa Dukun Gadungan


sergapntt.com [KUTA] – Fatlah (35) akhirnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya. Pria asal Surabaya yang ngaku mampu mengobati orang terkena guna-guna ini diciduk lantaran dilaporkan memperkosa NS, gadis 17 tahun di semak-semak. Kini ia ditahan di Polsekta Kuta, Kabupaten Badung, Bali.  
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Ajun Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (3/1/12), mengatakan, Fatlah ditangkap Senin (2/1/12) siang, setelah polisi mendapat laporan tentang tindak asusila tersebut. ”Kini kami masih menyelidiki apakah ada korban-korban lainnya,” kata Gede Ganefo.
Menurut Ganefo, peristiwa itu bermula ketika Fatlah bertemu ibu korban pada Senin pagi. Kepada ibu korban yang juga masih tetangganya, Fatlah mengatakan bahwa NS terkena guna-guna dan dia mengaku bisa membantu menyembuhkannya.
Anehnya, ibu korban langsung percaya dan membiarkan Fatlah ”menyembuhkan” anaknya. Sesuai intruksi Fatlah, ibu korban menyuruh anaknya membawa beberapa potong kain untuk dipakai saat bertemu dengan tersangka.
Tersangka dan korban pun lalu bertemu di jalan. Dengan motor milik masing-masing, tersangka mengajak korban ke arah semak-semak. Di tempat itulah tersangka berbuat tak senonoh.
Mendapat perlakuan tak wajar, NS sempat takut dan ingin menelepon ibunya. Akan tetapi, Fatlah berbohong dan berusaha meyakinkan kepada NS bahwa ibunya sudah setuju.
Setelah kejadian, NS lalu pulang, sementara Fatlah mengikuti dari belakang. NS lalu bercerita kepada ibunya tentang perbuatan tak pantas yang dilakukan Fatlah. Mendengar cerita itu, sang ibu marah besar. Kasus ini pun lalu dilaporkan ke polisi.
”Rupanya tersangka sudah sering lihat gadis itu,” kata Ganefo.
Kini tersangka dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 293 KUHP tentang perkosaan dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
By. EBO

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.