Balon Walikota Kupang Diharuskan Lengkapi KTP Pendukung


sergapntt.com [KUPANG] – Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Baharudin Hamzah mengatakan, paket bakal calon (balon) walikota –wakil walikota Kupang periode 2012-2017 yang akan melalui lajur independen atau perseorangan harus menyerahkan bukti foto copy kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah lima persen dari jumlah pemilih yang ada di Kota Kupang.
“Jumlah lima persen dukungan KTP dihitung dari keseluruhan jumlah penduduk di Kota Kupang yang ditetapkan oleh pemerintah setempat,” kata Baharudin di kantornya, Kamis (5/01/12).
    
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Pemerintah Kota Kupang melalui Surat Keptusuan Walikota Kupang nomor 01, tentang Jumlah Penduduk Kota Kupang ditetapkan berjumlah 448.687 jiwa.
Dengan demikian, lanjut dia, sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku tentang lima persen dari jumlah penduduk yang ada tersebut, setiap paket balon perseorangan harus memenuhi 22.435 KTP penduduk untuk bisa mendaftar ke KPU yang merupakan tahap awal dari rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada mendatang.    “Jadi saat mendaftar setiap paket balon perseorangan harus menyerahkan 22.435 foto copy KTP pendukung ke KPU,” kata Baharudin.
Dia menambahkan, 22.435 foto copy KTP pendukung itu pun masih dibatasi untuk tidak semua penduduk di wilayah ini, karena yang berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dilarang untuk memberikan dukungan.
Pascapenyerahan semua persyaratan termasuk dukungan KTP masyarakat untuk bakal calon perseorangan tersebut, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi semua berkas administrasi juga termasuk verifikasi faktual ke tengah masyarakat. “Verifikasi faktual akan dilakukan di tengah masyarakat selama 14 hari dengan memeriksa pemilik KTP, data diri, alamat domisili serta keberadaan masyarakat itu,” kata Baharudin.
Menurut baharudin, pola verifikasi dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama-sama tim paket bakal calon agar bisa berjalan lancar, termasuk jika dengan cara mengumpulkan warga di satu lokasi.
Pascaverifikasi tahap pertama, dan ada paket balon yang belum memenuhi persyaratan, maka akan diberikan lagi kesempatan tahap kedua untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk KTP dukungan.
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang pasca kepemimpinan Daniel Adoe – Daniel Hurek (DAN-DAN) yang disebut-sebut akan melalui jalur independen antara lain, Jonas Salean – Herman Man, Ny. Mercy Pello – Korinus, dan Bernad Pelle dan Ally Nurawi.
By. AMA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.