sergapntt.com [KUPANG] – Penanganan kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cenderung diskriminatif alias tebang pilih. Buktinya, aktor intelektual tindak korupsi sering tak tersentuh, yang dijaring hanya para pelaku ‘kelas teri’ yang bekerja berdasarkan perintah atasannya.
Demikian dibeberkan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil NTT, Sarah Lery Mboeik kepada wartawan terkait kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di NTT, Kamis (5/01/12).
Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum yang kurang profesional ini membuat banyak kasus korupsi di NTT terus berulang tahun, bahkan ada didiamkan. Parahnya lagi, ada sejumlah kasus korupsi digiring ke rana kriminalisasi dengan mengabaikan substansi kasus korupsi itu sendiri, misalnya; kasus proyek Sarana Kesehatan (Sarkes), dugaan korupsi di PT Semen Kupang, dan pengadaan meubeler di Kabupaten Rote Ndao.
“Penanganan kasus korupsi yang terus berulangtahun seperti ini, perlu didorong atau dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM NTT lainnya, Winston Rondo mengaku, kasus korupsi bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM, karena menghambat kewajiban negara untuk melindungi warganya. Juga menyebabkan warga tidak dapat menikmati hak-haknya. Seluruh upaya mencapai kesejahteraan rakyat sudah dirongrong wabah korupsi.
Kata Rondo, ada banyak kasus korupsi di NT yang tidak ditindaklanjuti secara baik oleh aparat penegak hukum. Bahkan ada yang umurnya sudah cukup tua dan terus berulangtahun di tahap penyidikan. Ironisnya, pelapor kasus korupsi di NTT justru sering dijadikan sebagai tersangka pertama, atau dilaporkan balik oleh pelaku korupsi dengan dalih tindak pidana pencemaran nama baik. Ini menurunkan keberanian untuk mengungkapkan kasus korupsi.
Terhadap berbagai realita pemberantasan korupsi ini, lanjut Rondo, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pendalaman terhadap kasus korupsi yang telah berulangtahun ber tahun-tahun dalam tahap penyidikan untuk ditingkat ke tahapan berikutnya. Sebab, hingga akhir tahun 2011, tercatat 151 kasus korupsi yang penanganannya belum tuntas.
“Kami menuntut pendalaman dan lebih transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yag melibatkan kepala daerah,” pinta Rondo.
Tuntutan lainnyaadalah perlindungan terhadap pelapor kasus, termasuk kepada aktivis anti korupsi yang melakukan advokasi, dan pekerja pers yang mempublikasikan kasus korupsi. Sehingga kasus-kasus korupsi yang terjadi bisa dibawa ke proses hukum hingga titik akhir, dan dalam kontrol publik. Aparat penegak hukum hendaknya menjadikan penyelesaian kasus-kasus korupsi secara tegas dan adil. Ini sebagai tonggak positif untuk memperbaiki citra institusi penegak hukum itu sendiri, terutama kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, mantan Anggota DPRD NTT, Pius Rengka mengatakan, berbagai kasus korupsi yang ada di NTT memperlihatkan gagalnya demokrasi dan pemerintah. Ini menunjukkan profil demokrasi, pemerintah dan lembaga demokrasi terutama partai politik. Dana bantuan sosial (Bansos) misalnya, tujuan dana tersebut adalah untuk membantu masyarakat, koq dipakai oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya untuk mencarter pesawat. Aneh kan?
By. LER/CIS
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar