FN oleh orangtua angkatnya dituduh menjual delapan batang bunga adenium kepada tetangga di kediaman mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe seharga Rp10 ribu per pohon. Sebelum menjalani sidang pada Kamis (5/1/12), FN ditahan di Mapolres TTS sejak 21 November 2011.
Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Iros Beru untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa Ahmad Bahyadi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebutkan kerugian yang diderita pemilik bunga mencapai belasan juta rupiah. Saat pembacaan dakwaan, FN tidak didampingi kuasa hukum. Sedangkan sidang dihadiri orang tua angkat FN bernama Sonya Ully dan dua saksi, yaitu Belandina Selan dan Halena Mau Selan.
Kepada wartawan ia mengaku sering mengambil bunga milik orang tua angkatnya sejak Agustus 2011. Alasannya ia tidak diberi uang untuk membayar ongkos angkot ke sekolah, dan untuk membayar biaya sekolah. FN adalah anak yatim piatu yang diangkat oleh Sonya Ully saat masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Sonya Ully yang menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan TTS adalah saudara mendiang ayah FN. “Orang tua angkat saya sering lupa membayar uang sekolah dan tidak kasih ongkos angkot, sehingga saya terpaksa menjual bunga,” katanya sambil terisak.
Sonya Ully mengaku marah dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi karena FN ternyata sering menjual bunga miliknya. Hm,,,,,,!
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar