BPK RI Temukan Dugaan Korupsi di Bank NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran (TA) 2010 di Bank NTT. Tim BPK RI yang dipimpin oleh  Rudi frranto H. Sinaga, S.E., Ak , M.B.A., C.F.E  menemukan 27 item dugaan KKN.

Temuan di Kantor Pusat Bank NTT:
(1). Pemberian Bunga dengan Special Rate atas Simpanan Deposito Berjangka Satu Tahun senilai Rp71.000.000.000,00 belum sepenuhnya
sesuai ketentuan, sehingga menambah beban bunga.
(2). Penanganan Dana Pihak Ketiga atas 11.082 nasabah yang termasuk dalam Kategori Rekening Tabungan Pasif dan Ditutup tidak tertib mengakibatkan pendapatan tidak dapat diterima minimal sebesar Rp289.480.712,00.
(3). Pemanfaatan Gedung Kantor PT BPD NTT tidak tepat waktu dan terjadi kelebihan pembayaran dalam masa pemeliharaan senilai Rp178.709.729,75 atas pekerjaan pembangunan enam unit Gedung Kantor Cabang PT BPD NTT.
(4). Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Cabang PT. BPD NTT Cabang
Kalabahi senilai Rp2.244.462.000,00 belum dapat diselesaikan.
(5). Penggunaan Laba Tahun Buku 2008 sebesar Rp94.890.411.501,00 dan
Tahun Buku 2009 sebesar Rp121.445.710.369,00 belum berdasarkan
kriteria yang jelas dan tertulis.
(6). Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPD NTT tidak sesuai dengan
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Perda Pendirian Perseroan.
(7). Pembagian Laba PT. BPD NTT untuk Dana Kesejahteraan Karyawan PT. BPD NTT sebesar Rp40.186.345.157,28 tidak berdasarkan alasan dan kriteria yang jelas dan tertulis.
(8). Pelaksanaan Emisi Obligasi Tahap I PT BPD NTT senilai Rp500.000.000.000,00 belum mencapai target dan menimbulkan beban bank sebesar Rp1.086.950.000,00.
(9). PT. BPD NTT belum efektif dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga yang berasal dari Pemerintah Daerah.
(10). Peraturan Direksi PT. BPD NTT Nomor 01 Tahun 1984 dan Keputusan Komisaris PT. BPD NTT Nomor 04 Tahun 2006 yang membebankan Pajak Penghasilan atas Jasa Produksi dan Tantiem sebagai beban bank tidak tepat sehingga menambah beban bank Tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp6.578.450.617,75.
Temuan BPK RI di Kantor Cabang
(1). Kinerja Kantor Cabang PT BPD NTT di Surabaya tidak mencapai target, dan Tahun Buku 2010 (s.d. 31 Agustus 2010) rugi sebesar Rp2.521.255.729,54.
(2). Analisis dan Persetujuan Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Bank Garansi dengan plafon seluruhnya senilai Rp74.000.000.000,00 kepada Debitur PT. AMB kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian, dan nilai/kualitas agunan tidak memadai.
(3). Pemberian kredit kepada PT. SGO dengan plafon sebesar Rp7.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dan taksasi agunan dinilai belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
(4). Dokumen syarat pemberian kredit 84 debitur senilai Rp79.346.000.000,00 pada delapan Kantor Cabang PT. BPD NTT tidak lengkap.
(5). Pengajuan klaim kredit macet sebesar Rp3.565.844.459,01 kepada Lembaga Penjamin Kredit melewati batas waktu.
(6). Pemberian 25 (dua puluh lima) kredit senilai Rp17.905.000.000,00 pada 5 (lima) Kantor Cabang tidak mempertimbangkan kecukupan CEV (Cash Equivalency Value) jaminan.
(7). Pemberian kredit dengan Jaminan Piutang (Cessie) berupa Dana Proyek yang pencairannya melalui PT. BPD NTT Cabang Kefamenanu macet sebesar Rp155.343.523,00.
(8). Pemecahan KMK RC senilai Rp1.425.000.000,00 menjadi KMK RCsebesar Rp1.000.000.000,00 dan KMK JP sebesar Rp425.000.000,00 belum mendapatkan persetujuan Kantor Pusat yang mengakibatkan terjadi pelampauan plafond sebesar Rp425.000.000,00.
(9). Pemberian kredit Debitur Group atas nama UD. MA dan ANS Salon pada PT. BPD NTT Cabang Lewoleba tidak didukung analisa kredit yang memadai dan macet dengan baki debet sebesar Rp537.010.346,00.
(10). Jaminan Kredit Modal Kerja RC di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada CV. D dengan plafond kredit sebesar Rp7.500.000.000,00 belum seluruhnya diapraisal dan belum dilengkapi dengan feasibility study oleh konsultan.
(11). Pemberian kredit di PT BPD NTT Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp4.000.000.000,00 dengan jaminan perjanjian cessie tidak didukung dengan jaminan tambahan.
(12). Analisa jaminan 2 Kredit Modal Kerja RC di PT BPD NTT Kantor Cabang Utama Surabaya dengan kolektibilitas lancar belum memadai.
(13). Pemberian kredit di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada PT. SAK dengan plafond sebesar Rp4.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
(14). Penanganan kredit macet 4 debitur di Kantor Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp2.700.000.000,00 belum optimal.
(15). Kelemahan sistem mengakibatkan pengelompokan kualitas kredit (tingkat kolektibilitas) tidak tepat sehingga terjadi selisih Penyisihan Cadangan Aktiva Produktif sebesar Rp787.489.710,64.
(16). Kelengkapan administrasi, analisa jaminan tidak memadai atas 2 debitur pada Kantor Cabang Labuan Bajo dengan kolektibilitas macet senilai Rp1.500.000.000,00.
(17). Keputusan klaim Perum Jamkrindo atas 2 kredit dengan kolektibiltas macet di PT BPD NTT Cabang Labuan Bajo belum diterima sebesar Rp594.711.603,20.
By. CHRIS PARERA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.