Kasus Distamben Ditingkatkan ke Penyidikan


sergapntt.com [BA’A] – Kasus dugaan korupsi pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007 jilid 2 dengan tersangka empat orang panitia PHO sudah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.
Demikian disampaikan Kajari Ba’a, Gde Ngurah Sriada saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/12) didampingi Kasi Pidsus, Noven Bulan.
Dijelaskan,  menindaklanjuti keputusan majelis hakim yang mengadili perkara proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Distamben Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007, di mana dalam amar putusan majelis hakim berdasarkan argumentasi kuasa hukum terdakwa, Wilhelmus E Rohi, Gustaf Jacob dan Yesaya Dae Panie bahwa panitia phisically hand over (PHO) patut bertanggung jawab atas terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Distamben Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007, maka kasus tersebut dibuka kembali oleh penyidik Kejari Ba’a.
Sementara menurut Kasi Pidsus, Noven Bulan, pihaknya setelah mempelajari berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dalam kasus tersebut dengan terdakwa Wilhelmus E Rohi, sesuai fakta dalam persidangan di mana kuasa hukum terdakwa, Wilhelmus E Rohi, Gustaf Jacob dengan tegas menyatakan, panitia PHO harus ikut bertanggung jawab. Sebab, panitia PHO termasuk oknum yang memperlancar terjadinya kerugian negara.
Selain itu, kata dia, dalam keterangan panitia PHO di bawah sumpah dalam persidangan mengaku bahwa proyek pengadaan sumur gali itu dinyatakan seratus persen dengan ditandatanganinya berita acara PHO sebagai salah satu persyaratan pencairan dana di kas daerah. Padahal, nyata-nyata panitia PHO tidak pernah turun dan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
“Kasus ini kami angkat kembali dan panitia PHO, Yusuf Pandy Cs telah ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyebabkan negara dirugikan dalam pengelolaan proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007,” tegasnya.
Menurut Noven, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Yusuf Pandy Cs.
By. EWR

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.