Komnas HAM Minta MA Pertimbangkan Fakta Kematian Langoday


sergapntt.com [KUPANG] – Komisi Nasional (Komnas) HAM Indonesia meminta Mahkama Agung (MA) yang memeriksa berkas kasasi lima terdakwa kasus kematian Yohakim Langodai untuk mempertimbangkan fakta hukum baru yang disampaikan para terdakwa dan hasil investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI.
Permintaan ini tertuang dalam surat Komnas HAM tertanggal 13 dan 21 April serta 7 November 2011 ditujukan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara kasasi lima terdakwa yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Johny Nelson Simanjuntak dan copyannya diterima sergapntt.com, Senin (9/1/12).
Untuk diketahui, almarhum (Alm) Yohakim Langoday ditemukan tak bernyawa di hutan bakau, sekitar bandara Wunopito Lembata pada 19 Mei 2009. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ditetapkan lima orang yang diduga sebagai aktor dan pelaku pembunuhan alm Yohakim. Mereka pun telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata dan dikuatkan dengan petusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka adalah Theresia Abon Manuk (17 tahun), Muhammad Pitang, Lambertus Bedi Langoday, Matias Bala Langobelen dan Bambang Trihantara masing-masing divonis 15 tahun penjara.
Johny dalam suratnya tersebut menjelaskan, para terdakwa melalui kuasa hukum Jou Hasyim Waimahing melaporkan adanya indikasi rekayasa hukum yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam perkara kematian Yohakim. Akibat rekayasa itu, membuat proses penyidikan dan peradilan yang terjadi menjadi tiak adil. Sehingga kliennya yang tidak bersalah justeru menjadi terdakwa dan divonis bersalah.
Berdasarkan pengaduan dan mempelajari dokumen yang disampaikan pengadu (kelima terdakwa), Komnas HAM dalam kesimpulan sementaranya katakan, Clara Elisabeth Permatasari alias Yohan secara jelas tidak bisa menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam perkara kematian Yohakim. Proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terdapat indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dan proses-proses kekerasan/penganiayaan terhadap para terdakwa. Pengadilan Negeri terkesan tidak secara adil dan proporsional dalam memberikan kesempatan pembelaan dari para terdakwa termasuk alat bukti yang disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukum.
Johny sampaikan, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan para terdakwa terkait dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan di kepolisian. Hal ini tidak bermaksud melakukan intervensi dan dengan seizin ketua MA meminta majelis hakim perkara a-quo untuk menunda memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Juga mempertimbangkan semua informasi, fakta yang ada, dan khususnya pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM.
“Majelis Hakim Agung sudah selayaknya menggunakan seluruh kewenangannya sebagaimana diberikan UU untuk menghindari/mencegah terjadinya penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara yang sedang diperiksa,” tulis Johny.
Johny juga menyebutkan sejumlah fakta yang harus disikapi majelis hakim agung yakni adanya tekanan dari pihak lain dalam proses hukum. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan oleh pihak kepolisian secara baik dan cermat.
Theresia Abon Manuk alias Erni dan Matias Bala Langobelen nyatakan, proses hukum terhadapnya terkait kematian Yohakim syarat muatan politik. Selain itu, mendapat intimidasi dari pelbagai pihak agar menyebut nama-nama para terdakwa sebagaimana diskenariokan.
Ketua Yayasan Amanah Agung sampaikan, ada fakta yuridis di lapangan yang tidak sesuai dengan persidangan. Sehingga pelaku sesungguhnya tidak terungkap hingga saat ini. “Memang rekomendasi Komnas HAM bukan intervensi tapi acuan bagi majelis hakim agung dalam mengambil putusan kasasi,” katanya.
Aron Yoseph Making dari LPPN RI ungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, terdapat pelbagai fakta hukum lapangan berbeda dengan proses hukum di pengadilan. Sebenarnya alm Yohakim sebelum ditemukan tewas, telah diancam oleh orang-orang dari Jakarta yang mengerjakan proyek senilai Rp1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan. Ini adalah mafia hukum dan rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebut Erni sebagai aktor dibalik kematian Yohakim.
By. AMA/LE

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.