sergapntt.com [KUPANG] – Salah satu bentuk ketakutan tertua di dunia adalah ‘takut gelap’. Tapi anehnya, salah satu kecenderungan manusia yang paling diminati dalam hidupnya adalah ‘kegelapan dan kuasanya’. Sekurang-kurangnya terdapat tiga bentuk kecenderungan, yakni perbuatan dalam gelap, menggelapkan sesuatu, dan penggunaan kuasa-kuasa kegelapan.
“Jika kita terang-terangan bicara soal korupsi, nampaknya kita sedang berbicara sesuatu yang gelap. Untuk menguak korupsi supaya ia menjadi terang adalah salah satu perbuatan yang paling sulit, atau mungkin bisa dikategorikan sebagai perbuatan paling aneh. Mengapa paling aneh? Karena sejarah bangsa kita telah membuktikan bahwa fenomena korupsi di negeri ini adalah sebuah fenomena kegelapan yang terang-terangan. Maksudnya, korupsi telah menjadi jaringan yang kasat mata (terang), tapi yang tali temalinya sangat rumit diurai (gelap),” ujar Pdt. Dr. Nicolas J. Woly dalam acara diskusi terbatas masalah korupsi di NTT yang diselenggarakan Lembaga Bhakti Flobamora dengan tema “membedah korupsi di NTT: suatu catatan kritis di awal tahun 2012, Jumat (6/1/12) di Kupang.
Menurut Woly, tidak sebuah agama pun, yang tidak mendefenisikan korupsi sebagai sebuah ‘dosa’. Kalau dosa dapat dipahami sebagai produk kuasa-kuasa kegelapan yang anti Allah sebagai Sang Mahaterang, maka dapatkah kita sepakat untuk menegaskan bahwa korupsi adalah salah satu produk kuasa kegelapan yang anti Allah?
Mengapa korupsi bisa dikategorikan sebagai “dosa”? Saya menjawab pertanyaan ini dengan makna leksikal kata korupsi. Kita memperoleh kata korupsi dari bahasa Belanda (corruptie), bahasa Latin “corruptio”. Kata kerja corrumpere berarti membusukan, merusakan, menggoyahkan, memperlemah, memutarbalikan, menyogok, menggoda, berjudi, memalsukan, mencemarkan, memperkosa. Orang yang melakukan semua hal itu disebut corruptor (corruptoris). Perempuan penggoda, dalam bahasa Latin disebut corruptrix (corruptrisis).
Saya mengartikan korupsi sebagai pola tingkah laku yang merupakan produk sikap bathin yang menjadikan uang dan harta sebagai standart kebenaran dan kekuasaan. Nah, kalau uang dan harta adalah standart kebenaran dan kekuasaan, maka sudah barang pasti, untuk mencapai maksud itu, berlakulah pola tingkah laku ala Machiavelli “tujuan menghalalkan cara”.
Cara apa pun akan dilakukan untuk mendapatkan uang dan harta, yang pada gilirannya akan merugikan orang lain, dimana kerugian itu yang secara kwalitatif tidak bisa dipulihkan dalam waktu yang relatif singkat.
Terjadinya korupsi selalu berkaitan dengan kuasa. Hampir dapat dipastikan, dimana ada kuasa, disitu selalu ada kemungkinan terjadinya kecenderungan yang paling diminati manusia, yakni perbuatan gelap, menggelapkan sesuatu, dan penggunaan kuasa-kuasa kegelapan.
Dimana ada kuasa, disanalah selalu ada kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan atau salah urus kekuasaan. Mengapa? Karena kekuasaan sangat mungkin dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan “pembusukan, pengrusakan, pemutarbalikan, penyogokan, penggodaan, pemalsuan, pencemaran dan pemerkosaan”. Pada gilirannya kita dapat menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah model “abusive power” (kuasa yang merusak karena disalahgunakan). Dan, karena korupsi terjadi dalam lingkaran “orang-orang berkuasa”, maka korupsi merupakan sebuah “abusive leadership” (kepemimpinan yang merusak karena disalahgunakan). Kuasa dan kepemimpinan pada dirinya tidaklah berkarakter merusak, walaupun dikatakan bahwa “power tends to corrupt”, tetapi nilai-nilai yang dianut dalam berkuasa dan memimpinlah yang menjadi keduanya berkarakter ‘abusive’.
Seorang etikus Amerika, Robert Fullinwinder mengatakan bahwa secara ideal hal berpolitik itu merupakan salah satu upaya ‘pembersihan penyakit-penyakit sosial’. Mengapa? Karena lewat kegiatan berpolitik kita bersama-sama berusaha untuk mengupayakan kesejahteraan yang memuaskan semua komponen masyarakat. Nah, untuk maksud itu, maka semua penghalang dalam mencapai tujuan itu haruslah disingkirkan. Dalam arti itulah sebuah partai politik harus memiliki ideologi yang berkarakter membersihkan atau meratakan jalan ke arah pencapaian kesejahteraan umum.
Karena itu, Fullinwider selanjutnya mengatakan, pada prinsipnya para politikus adalah “garbage collectors” (para pemulung). Sehingga suasana bermasyarakat ditandai oleh kebersihan metode dan model pengupayaan pencapaian kesejahteraan. Namun sayang, dalam prakteknya, apa yang ditegaskan Fullinwider tidak selamanya jadi kenyataan. Yang kita sering saksikan, para politikus justru menjadi “garbage creators” (pencipta sampah). Apakah kita berani menegaskan bahwa berduyun-duyunnya orang sibuk ke dalam dunia perpolitikan di Indonesia karena disana terdapat aroma korupsi yang menggiurkan?
Korupsi merupakan fenomena “tangan-tangan kotor”. Secara spiritual, korupsi juga “abusive spiritual”, roh yang merusak. Korupsi merupakan fenomena “kemerosotan ahklak”, karena di dalam dunia perkorupsian, tidak ada tempat untuk “pertimbangan moral”. Korupsi terjadi karena seseorang atau sekelompok orang mengalami kerusakan moral (morally corrupt). Menarik perhatian untuk mengaitkan hal ini dengan tesis Machiavelli yan g terkenal bahwa dalam suatu situasi khusu secara politis dapat dibenarkan untuk melanggar norma-norma moral tertentu jika memang tidak ada jalan lain. Sayangnya, banyak orang bertindak lebih dari Machiavelli, yaitu bahwa pelanggaran moral terjadi dalam setiap situasi, yang penting uang dan harta terkumpul, entah dengan cara apa pun. Ini bukan Machiavelli lagi, entah apa,,,!
Para koruptor adalah orang-orang pribadi keping rangkap. Satu keping kepribadiannya menunjuk pada fakta bahwa ia memang orang beragama, karena itu ia tetap rajin dan setia menyelenggarakan kewajiban-kewajiban keagamaannya. Ketika itu ia adalah orang yang ber-Tuhan, yang apakah ia takut Tuhan? Tidaklah jelas! Tetapi dalam kepingan kepribadian yang lain, ia sama sekali tidak terpengaruh oleh pesan-pesan keagamaan yang didengarnya dalam ritual-ritual keagamaannya. Bisakah kegelapan dikawinkan dengan terang? Kalau bisa, maka benarlah kalau korupsi adalah fenomena yang paling aneh. Memang “orang beragama” bisa menjadi “koruptor”, tetapi “orang beriman” mustahil menjadi koruptor. Mengapa? Karena orang beragama adalah orang yang taat menjalankan kewajiban-kewajiban keagamaannya. Tetapi apakah kewajiban-kewajiban keagamaan itu berpengaruh pada pola tingkah lakunya, masih merupakan pertanyaan.
Sedangkan orang beriman, adalah orang yang berjalan di dalam terang, karena ia bersahabat dengan Sang Mahaterang yang Agung. Orang beriman adalah orang yang memiliki hati nurani yang diterangi oleh terang Ilahi. Karena itu, pada dasarnya orang beriman sulit menjadi koruptor.
Sebagai seorang “pemimpi” saya sangat yakin bahwa masih ada banyak warga negara Indonesia, masih banyak putra-putri NTT yang beriman, yaitu orang-orang yang mengalami “persekutuan dengan Tuhan dalam terang”, yang berpendirian bahwa korupsi adalah produk pekerjaan setan si raja kegelapan!
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar