![]() |
| Thomas Ola Langoday saat bertemu Wapres Budiono, belum lama ini |
sergapntt.com [KUPANG] – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya mengambil sikap tegas, memberhentikan sejumlah pengurus dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) besutan PPRN yang terang-terangan mengikuti Amelia A. Yani bergabung ke dalam partai baru yang didirikan Amelia, yakni Partai Persatuan Nasional (PNP). Semua pengurus dan Anggota DPRD asal PPRN, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi NTT yang namanya masuk dalam kepengurusan partai lain, termasuk PNP, semuanya akan diberhentikan, dan bagi Anggota DPRD segera diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) alias diganti dengan kader loyalis PPRN.
Dalam siaran persnya diterima sergapntt.com via mail, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN NTT, Dr. Thomas Ola Langoday, SE. M.Si mengatakan, saat ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPRN Kota Kupang sedang memproses PAW Anggota DPRD Kota Kupang asal PPRN atas nama Daniel Bifel, SH.,MH.
DPD PPRN Kota Kupang telah mengirim surat dengan Nomor: 007/PPRN-DPD/KOTA-KUPANG/Perm/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011, perihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kupang dari PPRN atas nama Daniel Bifel, SH.,MH kepada pimpinan DPRD Kota Kupang dengan tembusan kepada Walikota Kupang, KPUD Kota Kupang, Gubernur NTT, KPUD Provinsi NTT, DPW PPRN NTT di Kupang dan DPP PPRN di Jakarta.
Dalam Bulan Januari 2012 ini, DPP PPRN akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), sekaligus membahas pencabutan KTA semua anggota DPRD yang telah pindah ke partai lain, atau mengikuti oknum tertentu, dan berupaya menggembosi PPRN yang legal konstritusional.
Langoday menjelaskan, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 di mana dengan pengunduran diri Amelia Yani sejak 1 Juni 2011, maka susunan kepengurusan DPP PPRN adalah: Ketua Dewan Pertimbangan Pusat: Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si., Ketua Umum DPP PPRN (Plt): Made Rahman Marasabessy, SH., Sekretaris Jenderal: Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA, dan Bendahara Umum: Ir. Washington Pane, M.Sc.
Kepengurusan DPP yang legal tersebut telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011, tentang kepengurusan DPW PPRN Provinsi NTT yaitu: Ketua: Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si., Wakil Ketua: Velisitas Rambu P. Malairu, SE., Sekretaris: Pius Agustinus Bria, Wakil Sekretaris: Yorita V.R. Kana, dan Bendahara: Lidwina Adelfrida, S.SOS
Sedangkan untuk Kota Kupang, DPP PPRN telah mengeluarkan SK Nomor: 035/B.1/DPP-PPRN/SK-DPD/X/2011 Tanggal 29 Oktober 2011 tentang susunan pengurus DPD PPRN kota Kupang yaitu: Ketua: Erland, ST., Sekretaris: Yoseph Y. Sina, Wakil Sekretaris: Belandina Kononis, SE, dan Bendahara: Engelyanti M. Malelak.
By. JM
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar