Ditemui secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Gatot Edy Pramono membenarkan jika Ari Sigit dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Memang jadwalnya dipanggil hari ini, sebagai saksi,” katanya.
Tapi, Gatot mengaku tak tahu menahu apakah pemeriksaan tersebut jadi dilakukan atau tidak, termasuk apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia hanya mengatakan, bahwa pihaknya masih akan minta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus ini.
“Masih dikembangkan,” tuturnya singkat.
Gatot pun terkesan seperti menghindar dengan meminta wartawan untuk menanyakan perihal pemeriksaan Ari Sigit tersebut kepada anak buahnya, yakni Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika.
Tapi sayangnya, Helmy juga menunjukkan sikap senada dengan atasannya. Saat ditanya soal pemeriksaan Ari Sigit, dia enggan menjawab dan bergegas menuju mobilnya.
Ari Sigit tak nampak hadir di Polda Metro Jaya hingga pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, pengacara keluarga Cendana, Sandy Arifin, terlihat berada di Polda Metro Jaya. Namun saat ditanya soal keperluannya, Sandy mengaku tengah mengurus kasus lain dan bukan kasus Ari Sigit.
Diketahui, Ari Sigit dilaporkan oleh Sutrisno dan Marniati. Keduanya merupakan pelaksana proyek pengerukan tanah PT Krakatau Wajatama. Sigit dilaporkan pada 27 Oktober 2011 lalu. Ia dituduh menggelapkan uang proyek pengerukan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
“Laporannya tentang dugaan penggelapan dan penipuan dalam hal kerjasama pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar,” terang Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika sebelumnya.
PT Krakatau Wajatama sendiri menunjuk PT Dinamika Daya Andalan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar